Surat Perjanjian
Kontrak Rumah
1. Nama : Dian Fajar Sarwiasti Primasanti
Agama : Islam
Alamat : JL. Kartini Raya, Puri Permata Asri B/15, Depok, Jawa Barat
Pekerjaan : Mahasiswa
Telepon : 085555222111
Selanjutnya disebut sebagai pihak pertama / pemilik
2. Nama : Zakiah Aini
Agama : Islam
Alamat : JL. Permata Bunda, Anggrek blok A/3, Depok, Jawa Barat
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Telepon : 089777666555
Selanjutnya disebut sebagai pihak kedua / penyewa rumah
Pasal 1
Pihak pertama mengontrakan sebuah Rumah kepada pihak kedua pada Alamat di JL. Pemuda, Permata Hijau Blok A/4, Depok, Jawa Barat. Terhitung mulai tanggal 08 Agustus 2015 sampai dengan 08 Agustus 2017. Pihak kedua telah membayar lunas kepada pihak pertama sebesar : Rp. 5.000.000 ( Lima Juta Rupiah ) untuk masa kontrak 2 ( Dua Tahun).
Pasal 2
Pihak kedua berkewajiban untuk memelihara bangunan sebaik-baiknya, segala kerusakan yang timbul selama perjanjian ini, menjadi kewajiban pihak kedua untuk perbaikannya, menggantinya dengan biaya sepenuhnya tanggung jawab pihak kedua.
Pasal 3
Selama masa kontrak berlaku, segala kewajiban yang harus dipenuhi terhadap rumah tersebut diatas, merupakan kewajiban pihak kedua, baik kewajiban membayar listrik, keamanan, kebersihan serta sejenisnya.
Pasal 4
Apabila kewajiban diatas yang dimaksud dalam pasal. 3 dilalaikan oleh pihak kedua, berakibat adanya sangsi atas fasilitas yang ada, maka pihak kedua harus menyelesaikan sampai pulih seperti keadaan sebelum dikontrakan paling lambat 30 hari sebelum masa kontrak berakhir.
Pasal 5
Khusus untuk pembayaran listrik, pihak kedua akan tetap membayar rekening listrik satu bulan terakhir dan rekening listrik akan diserahkan kepada pihak pertama setelah lunas dibayar sebagai arsip.
Pasal 6
Pihak kedua tidak diperkenankan untuk mengadakan perubahan atau tambahan pada bangunan tersebut atau memindah sewakan kepada pihak lain, kecuali ada izin tertulis dari pihak pertama.
Pasal 7
Pihak kedua bersedia menggunakan rumah tersebut sebagaimana mestinya sebagai tempat tinggal dan tidak melakukan kegiatan / aktifitas yang bertentangan dengan Undang–undang/ Ketentuan-ketentuan Hukum Negara / Hukum Agama yang berlaku selama tinggal dirumah tersebut.
Pasal 8
Jika masa kontrak berakhir, pihak kedua berkewajiban untuk menyerahkan rumah beserta pekarangannya tersebut tanpa syarat-syarat apapun kepada pihak pertama dalam keadaan baik, terpelihara dan kosong dari seluruh penghuninya.
Pasal 9
Untuk perpanjangan kontrak, pihak kedua harus memberi tahukan kepada pihak pertama satu bulan sebelum masa berlakunya habis dan akan dibuatkan perjanjian baru sebagai pengganti perjanjian ini.
Pasal 10
Untuk pemutusan kontrak sebelum masa kontrak berakhir wajib memberi tahukan satu bulan sebelum kontrakan berakhir.
Pasal 11
Dalam pemutusan kontrak sebelum habis masa berlakunya dalam Pasal. 1 (Satu) maka pihak pertama tidak mengembalikan sisa uang kontrakan, dan pihak kedua tidak menuntut pihak pertama.
Pasal 12
Demikianlah perjanjian kontrak rumah ini kami buat dengan sebenarnya tanpa paksaan dari pihak lain.
Depok, 13 Juli 2015
Materai Rp. 6000
( ….....……….. ) ( ………………... )
Sumber : PERJALANAN DUNIA
Posting Komentar