Kemiskinan sudah menjadi label yang mencirikan kondisi bangsa indonesia sejak Negara Indonesia berdiri. Program atau berbagai upaya senantiasa telah secara rutin dilakukan oleh setiap regim pemerintahan. Meskipun demikian tidaklah mengherankan kalau program-program untuk mengatasi atau mengentaskan kemiskinan sering kali dimanfaatkan untuk menggapai prestasi dan prestise para pimpinan pemerintahan, namun disisi lain persoalan yang paling substansial yaitu kemiskinan malah tidak teratasi, dan bahkan program-program sering kali menimbulkan persoalan lain.
Banyak kalangan mengatakan bahwa upaya untuk mengatasi problem kemiskinan harus diupaya untuk memberikan kesempatan bagi masyarakat miskin untuk bisa bangkit dari problem yang dihadapinya. Upaya-upaya yang bersifat karitatif dan jangka pendek harus dihindari. Namun demikian, kenyataan yang sering kali muncul justru bukan dari pihak masyarakat yang dinilai tidak mampu untuk bangkit dari problemnya, melainkan justru praktek-praktek pemerintahanlah yang menciptakan problem – problem kemiskinan menjadi semakin berat.
Paper ini bertujuan untuk mengkaji kemiskinan sebagai topik utamanya, yang akan dikaitkan dengan praktek pemerintahan yang semakin memperparah problem tersebut. Praktek pemerintahan yang buruk yang akhirnya juga berujung pada praktek korupsi pada kenyataannya semakin menjauhkan problem kemiskinan dari upaya-upaya untuk mengatasinya.
Kebijakan-kebijakan Penanggulangan Kemiskinan Sudah menjadi kesadaran pada para pemimpin bangsa paling tidak semenjak rejim Orde Baru – Suharto hingga rejim pemerintahan SBY, bahwa salah satu problem utama di Indonesia adalah problem kemiskinan disamping korupsi yang juga merupakan problem utama lainnya. Diantara kedua hal ini nampaknya juga sudah diyakini adanya keterkaitan yang erat.
Dalam arti korupsi bisa menjadi variabel independen atas munculnya kemiskinan, namun juga upaya-upaya penanggulangan kemiskinanpun sering kali malah semakin menambah lahan yang dapat memunculkan praktek-praktek korupsi. Kenyataan yang ada juga menunjukkan bahwa pemerintah selaku aktor yang paling bertanggungjawab atas kesejahteraan masyarakat juga tidak tinggal diam dalam menghadapi problem-problem sosial, khususnya problem kemiskinan. Banyak kebijakan-kebijakan sudah dikeluarkan untuk mengatasi persoalan tersebut. Meskipun juga sangat disadari bahwa kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan dan diimplementasikan tetap saja masih menempatkan problem kemiskinan sebagai problem yang sangat kompleks dan belum bisa diselesaikan secara signifikan.
Kebijakan-kebijakan yang dibuat oleh pemerintah dalam rangka untuk mengurangi atau menghapuskan kemiskinan nampaknya juga belum mampu secara signifikan mencapai harapan yang diinginkan. Sebagai contoh misalnya kebijakan yang ditujukan untuk kawasan desa tertinggal yaitu dengan dikeluarkannya Inpres Desa Tertinggal (IDT) yang dulu pernah dicanangkaan nampaknya juga hanya meninggalkan label permanen bagi masyarakat desa yang miskin hingga saat ini.
Program ini dirancang untuk meningkatkan aktivitas ekonomi produktif di pedesaan dengan memberi insentif usaha kepada masyarakat. Namun berdasarkan pengamatan yang dilakukan terhadap beberapa desa baik di Kabupaten Ciamis dan Kabupaten Garut Jawa barat pada kenyataannya menunjukkan bahwa desa-desa yang dulu masuk dalam kategori IDT hingga saat inipun masih menampilkan sosok kemiskinan. Ini berarti kebijakan-kebijakan yang diimplementasikan tersebut tidak memberikan dampak yang cukup signifikan terhadap upaya untuk mengurangi kemiskinan.
Bahkan yang sering kali terjadi adalah bahwa kebijakan tersebut justru malah memberikan keuntungan yang tidak semestinya diterima oleh orang-orang yang berada di sekitar pusat kekuasaan di masyarakat desa. Sejak adanya program pengentasan kemiskinan tersebut, kemudian secara berturut-turut lahir beberapa generasi program yang ditujukan untuk penanggulan kemiskian. Program-program ini semakin menemukan relevansinya dengan adanya krisis ekonomi yang berakibat meningkatnya jumlah orang yang kehilangan pekerjaan. Contoh kebijakan lainnya yang dibuat oleh pemerintah dalam upaya penanggulangan kemiskinan misalnya seperti yang disebut dengan Program Pengembangan Kecamatan (PPK).
Kebijakan ini bertujuan untuk mempercepat penanggukangan kemiskinan yang berkelanjutan melalui peningkatan pendapatan di pedesaan, memperkuat kelembagaan pemerintah dan masyarakat, serta mendorong terlaksananyha good governance. Tujuan unum ini selaras dengan pelaksanaan desentralisaasi yang sedang berjalan dalam hal penguatan sistem pengelolaan kepentingan publik di tingkat lokal. Secara lebih khusus kegiatan-kegiatan dalam PPK ditujukan untuk :
1. meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan, khususnya kelompok
miskin dan perempuan.
2. Meningkatkan kualitas hidup masyarakat miskin di bidang pendidikan dan kesehatan.
3. meningkatkan penyediaan prasarana sosial ekonomi masyarakat pedesaan.
4. Memperluas kesempatan berusaha dan pengembangan usaha bagi kelompok miskin di pedesaan.
5. Mengembangkan kapasitas masyarakat dalam merencanakan, menyelenggarakan, dan melestarikan pembangunan di pedesaan serta mengakses sumber daya yang tersedia.
6. Meningkatkan kemampuan masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap program pembangunan di pedesaan.
7. Mengembangkan dan memperkuat kelembagaan pembangunan di desa atau antar desa.
Dari tujuan tersebut nampak bahwa tekanan utamanya adalah untuk menanggulangi kemiskinan. Hanya yang menjadi pertanyaan adalah sampai sejauh manakah tujuan tersebut yang bisa dicapai, terlebih yang berkaitan dengan penanggulangan kemiskinan . Seperangkat kebijakan lainnya yang bisa diidentifikasikan dan yang bertujuan untuk menanggulangi kemiskinan yang bisa kita ketahui sejak dari pemerintahan Suharto hingga pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono antara lain sebagai berikut :
Pada masa Suharto kebijakan yang dikeluarka antara lain : - menyelenggarakan sidang-sidang kabinet khusus dengan tema memantapkan program menghapus kemiskinan. - Program inpres desa tertinggal (IDT) yang dimulai sejak tahun 1994. - Program makanan tambahan untuk anak sekolah yang diprioritaskan di desa-desa tertinggal. - Program pembangunan prasarana pedesaan di daerah tertinggal. - Mengembangkan jaringan klinik bisnis bagi pengusaha kecil dan koperasi. - Menaikkan batas minimum kredit Usaha Kecil (KUK) dari 20% menjadi 25%. - MenaikkanUMR sehingga menjadi 92% Kebutuhan Hidup Minimum. - Menanggulangi masalah gizi akibat kekurangan iodium dengan menyalurkan tablet giizi bagi 2,6 juta ibu hamil.
Kebijakan-kebijakan tersebut kemudian dilanjutkan oleh Presiden BJ. Habibie diantaranya adalah : - Menyiapan program jaringan Penyelamatan Sosial (JPS). - Memperbesar pos subsidi untuk kebutuhan pokok dalam APBN dan secara khusus menyediakan beras subsidi untuk masyarakat miskin. - Menyediakan dana untuk pendidikan anak-anak dari keluarga prasejahtera dan sejahtera I. - Menyediakan bea siswa untuk 500.000 mahasiswa dari keluarga tidak mampu - Memperluas program padat karya. - Kenaikan gaji PNS, ABRI, dan pensiunan antara 35%. Kemudian pada masa pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid, kebijakan yang dikeluarkan untuk menanggulangi kemiskinan antara lain :
Penyediaan kebutuhan pokok bagi keluarga miskin melalui penyediaan pelayanan kesehatan dan pendidikan serta perbaikan lingkungan rumah tinggal. - Pengembangan budaya usaha masyarakat miskin. - Kenaikkan gaji PNS dan TNI/ Polri rata-rata 30 %. - Subsidi pengadaan air bersih sebagai kompensasi kenaikan harga BBM yang dibagikan kepada masyarakat miskin perkotaan. - Kompensasi di bidang pendidikan, kesehatan, OPK beras, dan pelayanan angkutan umum atas kenaikan harga BBM. Kebijakan-kebijakan yang kemudian berlanjut lagi pada masa pemerintahan Presiden Megawati Sukarnoputri meliputi antara lain : - Pada tahun 2003 menganggarkan Rp. 23,3 triliun untuk subsidi kepada masyarakat kurang mampu. - Tarif listrik rendah bagi rumah tangga miskin. - Subsidi bunga untuk program kredit usaha mikro.
Memberikan bantuan usaha kecil berupa penyediaan rumah murah. - Subsidi pupuk agar terjangkau petani. - Peningkatan pelayanan kesehatan dan gizi bagi keluarga miskin, kelompok rentan, pengungsi, dan korban bencana. Kemudian pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dikeluarkanlah kebijakan-kebijakan yang pada prinsipnya juga ditujukan untuk menanggulangi kemiskinan, yaitu kebijakan : - Bertekat dalam 5 tahun tingkat pengangguran terbuka dan kemiskinan berkurang separuhnya.
Tingkat pengangguran terbuka diupayakan turun dari 9,9 persen menjadi 5,1 persen; dan tingkat kemiskinan turun dari 16,6 persen menjadi 8,2 persen. - Bantuan Langsung Tunai (BLT) akan dimodifikasi sebagai BLT Bersyarat. - Memberi dan menyalurkan beras murah bagi sekitar 15,8 juta keluarga miskin. - Subsidi harga pupuk. - Subsidi pelayanan publik untuk BUMN yang menjalankan tugas pemerintahan di bidang pelayanan umum. - Menanggulangi kasus gizi buruk dengan menjamin perawatan gizi buruk di puskesmas, rumah sakit, dan bantuan makanan pendamping ASI. - Menanggulangi polio dengan meningkatkan cakupan imunisasi sampai ke tingkat desa secara gratis.
Dari pemetaan kebijakan yang pernah dikeluarkan oleh pemerintah tersebut nampak bahwa problem kemiskinan senantiasa mendapatkan perhatian yang cukup serius. Pemerintah senantiasa berupaya untuk mengurangi beban yang harus ditanggung oleh masyarakat miskin. Program-program untuk mereka yang menderita ini senantiasa terus digulirkan dan bahkan sering kali dijadikan program-program yang “dijual“ sebagai janji-janji untuk dijadikan dasar dalam upaya memperoleh dukungan politik dari masyarakat miskin.
Pertanyaan-pertanyaan yang selalu muncul adalah program-program manakah yang bisa efektif dalam menangulangi kemiskinan ? Atau kebijakan apalagi dan yang bagaimanakah yang harus dikeluarkan sehingga benar-benar secara substansial dan konsisten dapat mengurangi jumlah penduduk miskin ? Permasalahan yang muncul nampaknya tidak hanya semata-mata berkaitan dengan macam-macam kebijakannya yang telah dan harus dikeluarkan, namun dalam banyak hal lebih banyak berkaitan dengan bagaimana cara dan oleh siapa kebijakan tersebut diimplementasikan. Dalam hal ini pasti akan menyangkut aspek akuntabilitas dalam merealisasikan kebijakan untuk mengatasi kemiskinan.
Dengan kata lain ingin ditegaskan bahwa buruknya tata kelola pemerintahanlah yang sebenarnya menjadi sumber dan menambah beban persolaan. Pada bagian berikut ini akan dipaparkan bagaimana praktek tata pemerintahan yang buruk akhirnya juga akan semakin menambah beban problem kemiskinan. Pemikiran yang berkembang sampai saat ini menegaskan bahwa faktor praktek pemerintahan (governance) dan kemiskinan mempunyai keterkaitan yang sangat erat. Dalam hal ini khususnya ingin menegaskan bahwa praktek pemerintahan yang buruk (bad governance) telah mengakibatkan upaya untuk mengatasi problem kemiskinan menjadi tidak efektif, sementara di lain pihak program-program yang bertujuan untuk mengentaskan kemiskinan justru menjadi lahan munculnya praktek-praktek korupsi.
Hal ini sebenarnya ingin menegaskan bahwa praktek pemerintahan yang baik (good governance) merupakan suatu hal yang sangat diperlukan (mutlak) dalam upaya mengatasi kemiskinan. Sebagaimana diketahui bahwa sejak rejim Orde Baru sampai dengan rejim generasi selanjutnya telah menempatkan Indonesia pada kelompok posisi teratas negara-negara yang korup. Kondisi ini tentu saja sangat berpengaruh terhadap upaya-upaya yang ditujukan untuk mengatasi kemiskinan. Bahkan praktek-praktek korupsi telah berdampak pada semakin besarnya problem kemiskinan. Berbagai macam program bantuan yang diarahkan untuk mengatasi kemiskinan sering kali berhimpitan dengan problem tidak sampainya bantuan tersebut ketangan kelompok masyarakat yang miskin yang ujung-ujungnya bermuara pada persoalan korupsi. Sebagaimana dipahami bahwa kemiskinan adalah merupakan konsep yang multidimensional yang tidak hanya terbatas pada terminologi ekonomi saja.
Disamping kurangnya dalam hal pendapatan, maka masyarakat yang tergolong miskin adalah mereka yang juga tidak bisa memperoleh akses dalam hal pelayanan publik termasuk didalamnya pelayanan transpotasi, kesehatan, pendidikan, kredit dll. Demikian juga kelompok ini tidak bisa mendapatkan kesempatan dalam hal berpartisipasi dalam konteks kehidupan sosial, ekonomi, dan pembuatan keputusan baik dalam skala lokal, regional, dan nasional. Karena ini hal-hal tersebut, maka masyarakat yang miskin sering kali merasa dimarginalisasikan (excluded) dan bahkan tidak ada pertolongan ketika hak-hak yang dimiliki dilanggar dan dieksploitasi oleh mereka yang kuat dan berkuasa.
Berdasarkan akan pemahaman tersebut pula, dan berdasarkan pengalaman lebih dari 50 tahun program-program bantuan pembangunan untuk negara-negara yang sedang berkembang, maka negara-negara maju dan lembaga-lembaga pemberi bantuan sampai pada kesimpulan bahwa tata pemerintahan yang baik (good governance) merupakan syarat yang diperlukan untuk mengurangi/ mengatasi masalah kemiskinan. Hal ini didasarkan pada beberapa argumentasi. Pertama, tanpa adanya tata pemerintahan yang baik (good governance) maka ketersediaan sumber-sumber yang langka pada umumnya tidak akan dapat menemukan tempatnya yang tepat dalam upaya-upaya untuk memerangi kemiskinan.
Hal ini sering kali berkaitan dengan masalah ketidaktransparanan, korupsi yang merajalela, dan adanya ketidakpastian sistem hukum yang menghalangi pertumbuhan ekonomi yang sebenarnya dapat mengatasi kemiskinan. Kedua, tata pemerintahan yang baik diperlukan jika semua aspek kemiskinan dikurangi tidak hanya melalui peningkatan pendapatan, tetapi juga melalui upaya pemberdayaan dan peningkatan kesempatan-kesempatan dalam bidang ekonomi, politik, dan sosial bagi masyarakat miskin.
Untuk mencapai hal ini maka lembaga-lembaga yang dapat mensupport pemerintahan harus direformasi dan diperkuat yang pada dasarnya diorientasikan pada peningkatan iklim ekonomi dan politik yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi. Hal ini yang telah dilakukan oleh lembaga-lembaga donor seperti World Bank, ADB, USAID, DFID, GTZ, CIDA.
Program-program yang sudah dilakukan diantaranyanya adalah reformasi bidang pelayanan baik di tataran pemerintah pusat dan daerah, reformasi hukum, reformasi lembaga legislatif, capacity building untuk lembaga swadaya masyarakat (LSM), reformasi efisiensi dan efektifitas pemerintahan. Dalam hal upaya untuk efisiensi dan efektifitas pemerintahan, maka secara ideal implementasi untuk semakin memberikan otonomi kepada daerah (desentralisasi) menjadi semakin relevan.
Bagi negara-negara yang menerapkan sistem dan penyelenggaraan pemerintahan yang demokratis, maka pemberian otonomi dan desentralisasi pada dasarnya sudah merupakan suatu keharusan. Banyak argumentasi yang pada dasarnya ingin menekankan pentingnya implementasi pemberian otonomi kepada daerah dalam rangkan memberi percepatan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Persoalan yang muncul dalam konteks otonomi daerah tersebut, khususnya di Indonesia, adalah bahwa kebijakan ini semakin menambah beban persoalan social menjadi semakin kompleks.
Kesalahan-kesalahan dalam menerapkan prinsip-prinsip otonomi daerah yang pada dasarnya disebabkan oleh para pelaku, kemudian disalahtafsirkan sebagai kesalahan sistemnya. Oleh karena itu tidaklah mengherankan jika muncul tuduhan-tuduhan bahwa implementasi otonomi daerah untuk sebagian semakin menimbulkan beban sosial khususnya yang berkaitan dengan masalah kemiskinan. Fakta yang sering kali muncul adalah bahwa banyak praktek-pratek penyalahgunaan kekuasaan (baca : korupsi) yang secara nyata telah memanfaatkan kesempatan (kekuasaan dan otoritas) ketika kebijakan otonomi daerah direalisasikan. Disinilah sebenarnya pangkal persoalan ketika kita ingin membedah persoalan kemiskinan, yang tidak semata-mata karena kurangnya jumlah kebijakan-kebijakan untuk menanggulangi kemiskinan yang dibuat oleh pemerintah. Namun semakin beratnya beban problem kemiskinan justru disebabkan oleh perilaku sebagian pejabat pemerintahan daerah (baik eksekutif dan legislatif) yang korup.
Apa sebenarnya yang menyebabkan munculnya korupsi yang pada dasarnya menjadi penghambat upaya penanggulangan masalah kemiskian ? Penyebab utama munculnya praktek korusi adalah sifat serakah.[7] Sering kali dinyatakan bahwa salah satu kelemahan masyarakat Indonesia adalah kurangnya kemampuan untuk bersikap bersahaja (Jawa : prasojo). Suatu sikap dimana orang tidak pernah merasa puas dengan kepemilikan yang sudah ada inilah yang akan menjadi pendorong praktek korupsi. Keserakahan ini semakin meningkat ketika didukung olehkesempatan untuk melakukan praktek korupsi, terutama kesempatan yang dimiliki oleh mereka yang memegang tampukkekuasaan di lembaga pemerintahan. Kekuasaan yang dipegang oleh mereka yang mempunyai sifat serakah inilah yang sebenarnya telah menghancurkan tatanan kehidupan berbangsa.
Aktor-aktor yang duduk di lembaga legislatif, eksekutif, maupun yudikatif di Indonesia nampaknya sudah tidak asing lagi dengan praktek-praktek korupsi yang pada akhirnya semakin menjauhkan cita-cita untuk membangun kehidupan yang demokratis. Pada bagian berikut ini akan dipaparkan dimensi-dimensi yang sering kali dilupakan dalam upaya untuk membangun suatu birokrasi yang bersih. Sebagaimana dikemukakan oleh Eva Etzioni – Halevy (1983), bahwa birokrasi pada dasarnya akan memunculkan dilema terhadap demokrasi. Dalam arti bahwa ketika birokrasi semakin kuat dan independen, dan di lain pihak terdapat ketidakjelasan kebijakan-kebijakan yang mengatur tentang praktek-praktek birokrasi,
Maka birokrasi akan menjadi ancaman terhadap struktur-struktur politik demokratis dan juga merupakan ancaman terhadap para politisi yang menjalankan. Memang sangat disadari bahwa birokrasi yang kuat dan independen merupakan suatu hal yang ideal. Kondisi yang demikian ini akan dapat mencegah pemanfaatan birokrasi sebagai kendaraan politik suatu kekuatan politik (baca: partai politik) tertentu.[8] Pengalaman yang terjadi pada masa Orde Baru memang menunjukkan bahwa di satu sisi birokrasi sangat lemah terhadap pengaruh politik yang pada waktu itu dimanfaatkan oleh Golkar sebagai kendaraan politiknya. Birokrasi di Indonesia ketika itu sangat identik dengan Golkar. Di lain pihak birokrasi di Indonesia sangat tertutup terhadap mekanisme kontrol yang dilancarkan dari luar. Sebagai akibat lebih lanjut maka segala tindakan atau aktivitas birokrasi menjadi sangat leluasa dan kehilangan arah.
Dalam arti bahwa birokrasi akhirnya menjadi sebuah lembaga yang tidak diorientasikan sebagai lembaga pelayanan masyarakat, tetapi menjadi lembaga yang mempraktekkan kepentingan-kepentingan elit politik yang menungganginya. Ketertutupan birokrasi oleh tekanan dari luar (masyarakat) hal ini tentu saja menjadi sisi yang paling lemah dari dimensi internal birokrasi. Dengan ketertutupannya maka peluang terhadap praktek-praktek korupsi menjadi sangat terbuka. Birokrasi yang seharusnya dituntut untuk menjadi profesional, dalam arti bebas dari praktek korupsi dan tidak dipolitisasi, justru menjadi suatu birokrasi yanghighly politcized and corrupted bureaucracy.
Dalam situasi yang demikian tersebut maka tidak mengherankan jika upaya untuk semakin mendorong terciptanya masyarakat dan pemerintahan (birokrasi) yang demokratis menjadi suatu hal yang mustahil pada era Orde Baru. Kebijakan-kebijakan politik yang diberlakukan pada masa tersebut sangat tidak memberi kemungkinan bagi masyarakat untuk melakukan kontrol dan memberikan kritik terhadap pemerintah. Feodalisasi politik akhirnya menempatkan masyarakat sebagai agen yang tidak berdaya dihadapan pemerintah baik dari tingkat pusat sampai di tingkat desa. Feodalisasi politik ini pada kenyataannya menghasilkan terjadinya penumpukan kekuasaan yang pada akhirnya berakibat lebih lanjut pada tindak korupsi.
David M. Chalmers menguraikan pengertian istilah korupsi dalam berbagai bidang, antara lain yang menyangkut masalah penyuapan, yang berhubungan dengan manipulasi di bidang ekonomi, dan yang menyangkut bidang kepentingan umum.Kesimpulan ini diambil dari definisi yang dikemukan, antara lain berbunyi, financial manipulations and decisions injurious to the economy are often labeled corrupt (manipulasi dan keputusan mengenai keuangan yang membahayakan perekonomian sering dikategorikan perbuatan korupsi).[9] Korupsi dalam bentuk yang lain dikemukan juga oleh
David M.Chalmers, yaitu dengan istilah political corruption (korupsi politik). Menurut pendapatnya political corruption ialah electoral corruption includes purchase of votes with money, promises of office or special favors, coercion, intimidation, and interference with freedom of election. Corruption in office involves sale of legislative votes, administrative of judicial decision, or governmental appointment. (korupsi pada pemilihan umum, termasuk memperoleh suara dengan uang, janji tentang jabatan, atau hadiah khusus, paksaan, intimidasi, dan campur tangan, terhadap kebebasan memilih. Korupsi dalam jabatan melibatkan penjualan suara dalam legislatif, keputusan administratif, atau keputusan yang menyangkut pemeririntah.
Dari pendapat ini sebenarnya ingin menegaskan bahwa korupsi politik pada dasarnya adalah upaya pemanfaatan (distorsi) kekuasan yang dimiliki yang bertujuan untuk memenuhi kepentingan pejabat atau politisi yang bersangkutan. Namun disisi lain, sebagaimana yang dinyatakan dalam sebuah seminar tentang korupsi dan demokrasi, maka, korupsi politik juga diartikan sebagai upaya pemanfaatan sumber-sumber untuk memperoleh atau menjalankan kekuasaan dengan cara yang tidak legal.
Dalam konteks Indonesia maka dua dimensi dari korupsi politik sering kali ditemukan, yaitu bahwa seseorang akan memanfaatkan berbagai sumber untuk dapat mencapai posisi kekuasaan, dan dilain pihak kemudian terjadi praktek-praktek penyalahgunaan kekuasaan untuk memenuhi kepentingan pribadi atau kelompoknya. Prakek-praktek kedua dimensi korupsi politik ini pada kenyataannya terjadi di semua tingkatan pemerintahan baik dari pusat sampai ditingkat desa. Bahkan kondisi setelah jatuhnya rejim Suharto – Orde Barupun pada kenyataanya semakin menunjukkan transparansi praktek-praktek korupsi yang tidak hanya terjadi di lembaga eksekutif dan jajaran birokrasinya, namun juga terjadi di lembaga baik legislatif maupun yudikatif. Maka tidak mengherankan jika sering dikatakan bahwa pergantian kekuasaan semenjak turunnya Oder Suharto hanyalah sebuah “rotasi tanpa solusi”, dalam arti bahwa pergantian kekuasaan hanya sebatas pada pergantian kekuasaan saja tanpa adanya perubahan-perubahan yang mendasar khususnya dalam pemberantasan masalah-masalah yang berhubungan dengan korupsi.
Agenda-agenda rezim transisi pasca Suharto (B.J. Babibie, Abdurrahman Wahid, Megawati Sukarnoputri) sampai Susilo Bambang Yudhoyono tidak diimplementaasikan secara konsekuen dan konsisten. Penegakan hukum, pemberantasan KKN, pengadilan HAM, dan reformasi birokrasi masih belum menunjukkan titik terang karena memang rezim reformasi ini memiliki tabiat mengulangi kelemahan dan kesalahan rezim masa lalu. Bahkan kini justru semakin kuat “hibrida” antara kekuatan oligarki lama (Orde Baru – Suharto), dan kekuatan baru tanpa ,mempertimbangkan track record “beban masa lampau”, juga aspek ideology, etika, dan moralitas.
Memang gerakan pengikisan korupsi ini bukalah suatu hal yang mudah, dan bukan semata-mata ditujukan untuk mewujudkan tata pemerintahan dan kehidupan masyarakat yang demokratis saja. Tujuan utama gerakan ini adalah untuk meluruskan lagi orientasi pada pemenuhan kepentingan dan kesejahteraan masyarakat. Masyarakat di Indonesia sudah teralu lama hidup dalam bayang-bayang kekuasaan para koruptor, sehingga masih banyak sekali mereka yang hidup dalam kemiskinan.
Hal ini pada akhirnya semakin memperbesar adanya kesenjangan sosial. Jarak antara mereka yang kaya dan yang miskin menjadi sangat lebar. Akibat lebih lanjut lagi adalah bahwa penghargaan dan penghormatan yang diberikan oleh seseorang lebih banyak didasarkan pada ukuran materi. Hal inilah yang sebenarnya telah menurunkan martabat manusia. Upaya untuk memberantas korupsi (bad governance) yang nantinya akan berdampak pada upaya perbaikan kondisi masyarkat, khususnya masyarakat miskin, harus ditopang dengan komitmen yang kuat untuk menjaga dan mendorong secara terus menerus proses demokrasi.
Hanya dengan perwujudan iklim politik yang demokratislah yang diharapkan dapat mengembalikan dan mengangkat manusia-manusia Indonesia yang bermartabat. Dilain pihak upaya-upaya yang dapat mengikis iklim demokrasi harus dihadapi secara tegas. Hanya dengan mengimplentasikan sistem politik yang yang secara substansial benar-benar demokratislah, maka korupsi akan bisa diberantas. Hal ini hanya bisa dilakukan kalau kita bisa saling bahu-membahu dan saling mengontrol.
Oleh karena itu kritik-kritik intern harus disikapi sebagai upaya untuk saling membersihkan diri, dan dalam upaya untuk membangun masyarakat yang lebih beradab. Dari sinilah kita bisa lebih berharap bahwa dengan semakin berkurangnya praktek-praktek korupsi maka pemanfaatan dana yang seharusnya diorientasikan untuk pemenuhan kebutahan masyarakat dapat semakin efektif. Hal ini diharapkan semakin dapat menjamin upaya-upaya untuk menanggulangi kemiskinan. Kemiskinan tidak bisa hanya diatasi dengan mengandalkan penerbitan seperangkat kebijakan-kebijakan.
Kemiskinan untuk di Indonesia justru harus dimulai dari perlakukan dan aksi yang justru diarahkan kepada aktor pemerintah untuk secara terus menerus harus dibersihkan dari praktek-praktek korupsi. Dengan demikian hal ini akan dapat memberikan jaminan kepada masyarakat, khususnya yang masuk dalam kategori miskin, untuk bisa kembali dapat merasakan sebagai warga negara dengan segala hak-hal yang secara proporsional harus dipernuhi.
THANKS~
SUMBER :
JANICE
Banyak kalangan mengatakan bahwa upaya untuk mengatasi problem kemiskinan harus diupaya untuk memberikan kesempatan bagi masyarakat miskin untuk bisa bangkit dari problem yang dihadapinya. Upaya-upaya yang bersifat karitatif dan jangka pendek harus dihindari. Namun demikian, kenyataan yang sering kali muncul justru bukan dari pihak masyarakat yang dinilai tidak mampu untuk bangkit dari problemnya, melainkan justru praktek-praktek pemerintahanlah yang menciptakan problem – problem kemiskinan menjadi semakin berat.
Paper ini bertujuan untuk mengkaji kemiskinan sebagai topik utamanya, yang akan dikaitkan dengan praktek pemerintahan yang semakin memperparah problem tersebut. Praktek pemerintahan yang buruk yang akhirnya juga berujung pada praktek korupsi pada kenyataannya semakin menjauhkan problem kemiskinan dari upaya-upaya untuk mengatasinya.
Kebijakan-kebijakan Penanggulangan Kemiskinan Sudah menjadi kesadaran pada para pemimpin bangsa paling tidak semenjak rejim Orde Baru – Suharto hingga rejim pemerintahan SBY, bahwa salah satu problem utama di Indonesia adalah problem kemiskinan disamping korupsi yang juga merupakan problem utama lainnya. Diantara kedua hal ini nampaknya juga sudah diyakini adanya keterkaitan yang erat.
Dalam arti korupsi bisa menjadi variabel independen atas munculnya kemiskinan, namun juga upaya-upaya penanggulangan kemiskinanpun sering kali malah semakin menambah lahan yang dapat memunculkan praktek-praktek korupsi. Kenyataan yang ada juga menunjukkan bahwa pemerintah selaku aktor yang paling bertanggungjawab atas kesejahteraan masyarakat juga tidak tinggal diam dalam menghadapi problem-problem sosial, khususnya problem kemiskinan. Banyak kebijakan-kebijakan sudah dikeluarkan untuk mengatasi persoalan tersebut. Meskipun juga sangat disadari bahwa kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan dan diimplementasikan tetap saja masih menempatkan problem kemiskinan sebagai problem yang sangat kompleks dan belum bisa diselesaikan secara signifikan.
Kebijakan-kebijakan yang dibuat oleh pemerintah dalam rangka untuk mengurangi atau menghapuskan kemiskinan nampaknya juga belum mampu secara signifikan mencapai harapan yang diinginkan. Sebagai contoh misalnya kebijakan yang ditujukan untuk kawasan desa tertinggal yaitu dengan dikeluarkannya Inpres Desa Tertinggal (IDT) yang dulu pernah dicanangkaan nampaknya juga hanya meninggalkan label permanen bagi masyarakat desa yang miskin hingga saat ini.
Program ini dirancang untuk meningkatkan aktivitas ekonomi produktif di pedesaan dengan memberi insentif usaha kepada masyarakat. Namun berdasarkan pengamatan yang dilakukan terhadap beberapa desa baik di Kabupaten Ciamis dan Kabupaten Garut Jawa barat pada kenyataannya menunjukkan bahwa desa-desa yang dulu masuk dalam kategori IDT hingga saat inipun masih menampilkan sosok kemiskinan. Ini berarti kebijakan-kebijakan yang diimplementasikan tersebut tidak memberikan dampak yang cukup signifikan terhadap upaya untuk mengurangi kemiskinan.
Bahkan yang sering kali terjadi adalah bahwa kebijakan tersebut justru malah memberikan keuntungan yang tidak semestinya diterima oleh orang-orang yang berada di sekitar pusat kekuasaan di masyarakat desa. Sejak adanya program pengentasan kemiskinan tersebut, kemudian secara berturut-turut lahir beberapa generasi program yang ditujukan untuk penanggulan kemiskian. Program-program ini semakin menemukan relevansinya dengan adanya krisis ekonomi yang berakibat meningkatnya jumlah orang yang kehilangan pekerjaan. Contoh kebijakan lainnya yang dibuat oleh pemerintah dalam upaya penanggulangan kemiskinan misalnya seperti yang disebut dengan Program Pengembangan Kecamatan (PPK).
Kebijakan ini bertujuan untuk mempercepat penanggukangan kemiskinan yang berkelanjutan melalui peningkatan pendapatan di pedesaan, memperkuat kelembagaan pemerintah dan masyarakat, serta mendorong terlaksananyha good governance. Tujuan unum ini selaras dengan pelaksanaan desentralisaasi yang sedang berjalan dalam hal penguatan sistem pengelolaan kepentingan publik di tingkat lokal. Secara lebih khusus kegiatan-kegiatan dalam PPK ditujukan untuk :
1. meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan, khususnya kelompok
miskin dan perempuan.
2. Meningkatkan kualitas hidup masyarakat miskin di bidang pendidikan dan kesehatan.
3. meningkatkan penyediaan prasarana sosial ekonomi masyarakat pedesaan.
4. Memperluas kesempatan berusaha dan pengembangan usaha bagi kelompok miskin di pedesaan.
5. Mengembangkan kapasitas masyarakat dalam merencanakan, menyelenggarakan, dan melestarikan pembangunan di pedesaan serta mengakses sumber daya yang tersedia.
6. Meningkatkan kemampuan masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap program pembangunan di pedesaan.
7. Mengembangkan dan memperkuat kelembagaan pembangunan di desa atau antar desa.
Dari tujuan tersebut nampak bahwa tekanan utamanya adalah untuk menanggulangi kemiskinan. Hanya yang menjadi pertanyaan adalah sampai sejauh manakah tujuan tersebut yang bisa dicapai, terlebih yang berkaitan dengan penanggulangan kemiskinan . Seperangkat kebijakan lainnya yang bisa diidentifikasikan dan yang bertujuan untuk menanggulangi kemiskinan yang bisa kita ketahui sejak dari pemerintahan Suharto hingga pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono antara lain sebagai berikut :
Pada masa Suharto kebijakan yang dikeluarka antara lain : - menyelenggarakan sidang-sidang kabinet khusus dengan tema memantapkan program menghapus kemiskinan. - Program inpres desa tertinggal (IDT) yang dimulai sejak tahun 1994. - Program makanan tambahan untuk anak sekolah yang diprioritaskan di desa-desa tertinggal. - Program pembangunan prasarana pedesaan di daerah tertinggal. - Mengembangkan jaringan klinik bisnis bagi pengusaha kecil dan koperasi. - Menaikkan batas minimum kredit Usaha Kecil (KUK) dari 20% menjadi 25%. - MenaikkanUMR sehingga menjadi 92% Kebutuhan Hidup Minimum. - Menanggulangi masalah gizi akibat kekurangan iodium dengan menyalurkan tablet giizi bagi 2,6 juta ibu hamil.
Kebijakan-kebijakan tersebut kemudian dilanjutkan oleh Presiden BJ. Habibie diantaranya adalah : - Menyiapan program jaringan Penyelamatan Sosial (JPS). - Memperbesar pos subsidi untuk kebutuhan pokok dalam APBN dan secara khusus menyediakan beras subsidi untuk masyarakat miskin. - Menyediakan dana untuk pendidikan anak-anak dari keluarga prasejahtera dan sejahtera I. - Menyediakan bea siswa untuk 500.000 mahasiswa dari keluarga tidak mampu - Memperluas program padat karya. - Kenaikan gaji PNS, ABRI, dan pensiunan antara 35%. Kemudian pada masa pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid, kebijakan yang dikeluarkan untuk menanggulangi kemiskinan antara lain :
Penyediaan kebutuhan pokok bagi keluarga miskin melalui penyediaan pelayanan kesehatan dan pendidikan serta perbaikan lingkungan rumah tinggal. - Pengembangan budaya usaha masyarakat miskin. - Kenaikkan gaji PNS dan TNI/ Polri rata-rata 30 %. - Subsidi pengadaan air bersih sebagai kompensasi kenaikan harga BBM yang dibagikan kepada masyarakat miskin perkotaan. - Kompensasi di bidang pendidikan, kesehatan, OPK beras, dan pelayanan angkutan umum atas kenaikan harga BBM. Kebijakan-kebijakan yang kemudian berlanjut lagi pada masa pemerintahan Presiden Megawati Sukarnoputri meliputi antara lain : - Pada tahun 2003 menganggarkan Rp. 23,3 triliun untuk subsidi kepada masyarakat kurang mampu. - Tarif listrik rendah bagi rumah tangga miskin. - Subsidi bunga untuk program kredit usaha mikro.
Memberikan bantuan usaha kecil berupa penyediaan rumah murah. - Subsidi pupuk agar terjangkau petani. - Peningkatan pelayanan kesehatan dan gizi bagi keluarga miskin, kelompok rentan, pengungsi, dan korban bencana. Kemudian pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dikeluarkanlah kebijakan-kebijakan yang pada prinsipnya juga ditujukan untuk menanggulangi kemiskinan, yaitu kebijakan : - Bertekat dalam 5 tahun tingkat pengangguran terbuka dan kemiskinan berkurang separuhnya.
Tingkat pengangguran terbuka diupayakan turun dari 9,9 persen menjadi 5,1 persen; dan tingkat kemiskinan turun dari 16,6 persen menjadi 8,2 persen. - Bantuan Langsung Tunai (BLT) akan dimodifikasi sebagai BLT Bersyarat. - Memberi dan menyalurkan beras murah bagi sekitar 15,8 juta keluarga miskin. - Subsidi harga pupuk. - Subsidi pelayanan publik untuk BUMN yang menjalankan tugas pemerintahan di bidang pelayanan umum. - Menanggulangi kasus gizi buruk dengan menjamin perawatan gizi buruk di puskesmas, rumah sakit, dan bantuan makanan pendamping ASI. - Menanggulangi polio dengan meningkatkan cakupan imunisasi sampai ke tingkat desa secara gratis.
Dari pemetaan kebijakan yang pernah dikeluarkan oleh pemerintah tersebut nampak bahwa problem kemiskinan senantiasa mendapatkan perhatian yang cukup serius. Pemerintah senantiasa berupaya untuk mengurangi beban yang harus ditanggung oleh masyarakat miskin. Program-program untuk mereka yang menderita ini senantiasa terus digulirkan dan bahkan sering kali dijadikan program-program yang “dijual“ sebagai janji-janji untuk dijadikan dasar dalam upaya memperoleh dukungan politik dari masyarakat miskin.
Pertanyaan-pertanyaan yang selalu muncul adalah program-program manakah yang bisa efektif dalam menangulangi kemiskinan ? Atau kebijakan apalagi dan yang bagaimanakah yang harus dikeluarkan sehingga benar-benar secara substansial dan konsisten dapat mengurangi jumlah penduduk miskin ? Permasalahan yang muncul nampaknya tidak hanya semata-mata berkaitan dengan macam-macam kebijakannya yang telah dan harus dikeluarkan, namun dalam banyak hal lebih banyak berkaitan dengan bagaimana cara dan oleh siapa kebijakan tersebut diimplementasikan. Dalam hal ini pasti akan menyangkut aspek akuntabilitas dalam merealisasikan kebijakan untuk mengatasi kemiskinan.
Dengan kata lain ingin ditegaskan bahwa buruknya tata kelola pemerintahanlah yang sebenarnya menjadi sumber dan menambah beban persolaan. Pada bagian berikut ini akan dipaparkan bagaimana praktek tata pemerintahan yang buruk akhirnya juga akan semakin menambah beban problem kemiskinan. Pemikiran yang berkembang sampai saat ini menegaskan bahwa faktor praktek pemerintahan (governance) dan kemiskinan mempunyai keterkaitan yang sangat erat. Dalam hal ini khususnya ingin menegaskan bahwa praktek pemerintahan yang buruk (bad governance) telah mengakibatkan upaya untuk mengatasi problem kemiskinan menjadi tidak efektif, sementara di lain pihak program-program yang bertujuan untuk mengentaskan kemiskinan justru menjadi lahan munculnya praktek-praktek korupsi.
Hal ini sebenarnya ingin menegaskan bahwa praktek pemerintahan yang baik (good governance) merupakan suatu hal yang sangat diperlukan (mutlak) dalam upaya mengatasi kemiskinan. Sebagaimana diketahui bahwa sejak rejim Orde Baru sampai dengan rejim generasi selanjutnya telah menempatkan Indonesia pada kelompok posisi teratas negara-negara yang korup. Kondisi ini tentu saja sangat berpengaruh terhadap upaya-upaya yang ditujukan untuk mengatasi kemiskinan. Bahkan praktek-praktek korupsi telah berdampak pada semakin besarnya problem kemiskinan. Berbagai macam program bantuan yang diarahkan untuk mengatasi kemiskinan sering kali berhimpitan dengan problem tidak sampainya bantuan tersebut ketangan kelompok masyarakat yang miskin yang ujung-ujungnya bermuara pada persoalan korupsi. Sebagaimana dipahami bahwa kemiskinan adalah merupakan konsep yang multidimensional yang tidak hanya terbatas pada terminologi ekonomi saja.
Disamping kurangnya dalam hal pendapatan, maka masyarakat yang tergolong miskin adalah mereka yang juga tidak bisa memperoleh akses dalam hal pelayanan publik termasuk didalamnya pelayanan transpotasi, kesehatan, pendidikan, kredit dll. Demikian juga kelompok ini tidak bisa mendapatkan kesempatan dalam hal berpartisipasi dalam konteks kehidupan sosial, ekonomi, dan pembuatan keputusan baik dalam skala lokal, regional, dan nasional. Karena ini hal-hal tersebut, maka masyarakat yang miskin sering kali merasa dimarginalisasikan (excluded) dan bahkan tidak ada pertolongan ketika hak-hak yang dimiliki dilanggar dan dieksploitasi oleh mereka yang kuat dan berkuasa.
Berdasarkan akan pemahaman tersebut pula, dan berdasarkan pengalaman lebih dari 50 tahun program-program bantuan pembangunan untuk negara-negara yang sedang berkembang, maka negara-negara maju dan lembaga-lembaga pemberi bantuan sampai pada kesimpulan bahwa tata pemerintahan yang baik (good governance) merupakan syarat yang diperlukan untuk mengurangi/ mengatasi masalah kemiskinan. Hal ini didasarkan pada beberapa argumentasi. Pertama, tanpa adanya tata pemerintahan yang baik (good governance) maka ketersediaan sumber-sumber yang langka pada umumnya tidak akan dapat menemukan tempatnya yang tepat dalam upaya-upaya untuk memerangi kemiskinan.
Hal ini sering kali berkaitan dengan masalah ketidaktransparanan, korupsi yang merajalela, dan adanya ketidakpastian sistem hukum yang menghalangi pertumbuhan ekonomi yang sebenarnya dapat mengatasi kemiskinan. Kedua, tata pemerintahan yang baik diperlukan jika semua aspek kemiskinan dikurangi tidak hanya melalui peningkatan pendapatan, tetapi juga melalui upaya pemberdayaan dan peningkatan kesempatan-kesempatan dalam bidang ekonomi, politik, dan sosial bagi masyarakat miskin.
Untuk mencapai hal ini maka lembaga-lembaga yang dapat mensupport pemerintahan harus direformasi dan diperkuat yang pada dasarnya diorientasikan pada peningkatan iklim ekonomi dan politik yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi. Hal ini yang telah dilakukan oleh lembaga-lembaga donor seperti World Bank, ADB, USAID, DFID, GTZ, CIDA.
Program-program yang sudah dilakukan diantaranyanya adalah reformasi bidang pelayanan baik di tataran pemerintah pusat dan daerah, reformasi hukum, reformasi lembaga legislatif, capacity building untuk lembaga swadaya masyarakat (LSM), reformasi efisiensi dan efektifitas pemerintahan. Dalam hal upaya untuk efisiensi dan efektifitas pemerintahan, maka secara ideal implementasi untuk semakin memberikan otonomi kepada daerah (desentralisasi) menjadi semakin relevan.
Bagi negara-negara yang menerapkan sistem dan penyelenggaraan pemerintahan yang demokratis, maka pemberian otonomi dan desentralisasi pada dasarnya sudah merupakan suatu keharusan. Banyak argumentasi yang pada dasarnya ingin menekankan pentingnya implementasi pemberian otonomi kepada daerah dalam rangkan memberi percepatan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Persoalan yang muncul dalam konteks otonomi daerah tersebut, khususnya di Indonesia, adalah bahwa kebijakan ini semakin menambah beban persoalan social menjadi semakin kompleks.
Kesalahan-kesalahan dalam menerapkan prinsip-prinsip otonomi daerah yang pada dasarnya disebabkan oleh para pelaku, kemudian disalahtafsirkan sebagai kesalahan sistemnya. Oleh karena itu tidaklah mengherankan jika muncul tuduhan-tuduhan bahwa implementasi otonomi daerah untuk sebagian semakin menimbulkan beban sosial khususnya yang berkaitan dengan masalah kemiskinan. Fakta yang sering kali muncul adalah bahwa banyak praktek-pratek penyalahgunaan kekuasaan (baca : korupsi) yang secara nyata telah memanfaatkan kesempatan (kekuasaan dan otoritas) ketika kebijakan otonomi daerah direalisasikan. Disinilah sebenarnya pangkal persoalan ketika kita ingin membedah persoalan kemiskinan, yang tidak semata-mata karena kurangnya jumlah kebijakan-kebijakan untuk menanggulangi kemiskinan yang dibuat oleh pemerintah. Namun semakin beratnya beban problem kemiskinan justru disebabkan oleh perilaku sebagian pejabat pemerintahan daerah (baik eksekutif dan legislatif) yang korup.
Apa sebenarnya yang menyebabkan munculnya korupsi yang pada dasarnya menjadi penghambat upaya penanggulangan masalah kemiskian ? Penyebab utama munculnya praktek korusi adalah sifat serakah.[7] Sering kali dinyatakan bahwa salah satu kelemahan masyarakat Indonesia adalah kurangnya kemampuan untuk bersikap bersahaja (Jawa : prasojo). Suatu sikap dimana orang tidak pernah merasa puas dengan kepemilikan yang sudah ada inilah yang akan menjadi pendorong praktek korupsi. Keserakahan ini semakin meningkat ketika didukung olehkesempatan untuk melakukan praktek korupsi, terutama kesempatan yang dimiliki oleh mereka yang memegang tampukkekuasaan di lembaga pemerintahan. Kekuasaan yang dipegang oleh mereka yang mempunyai sifat serakah inilah yang sebenarnya telah menghancurkan tatanan kehidupan berbangsa.
Aktor-aktor yang duduk di lembaga legislatif, eksekutif, maupun yudikatif di Indonesia nampaknya sudah tidak asing lagi dengan praktek-praktek korupsi yang pada akhirnya semakin menjauhkan cita-cita untuk membangun kehidupan yang demokratis. Pada bagian berikut ini akan dipaparkan dimensi-dimensi yang sering kali dilupakan dalam upaya untuk membangun suatu birokrasi yang bersih. Sebagaimana dikemukakan oleh Eva Etzioni – Halevy (1983), bahwa birokrasi pada dasarnya akan memunculkan dilema terhadap demokrasi. Dalam arti bahwa ketika birokrasi semakin kuat dan independen, dan di lain pihak terdapat ketidakjelasan kebijakan-kebijakan yang mengatur tentang praktek-praktek birokrasi,
Maka birokrasi akan menjadi ancaman terhadap struktur-struktur politik demokratis dan juga merupakan ancaman terhadap para politisi yang menjalankan. Memang sangat disadari bahwa birokrasi yang kuat dan independen merupakan suatu hal yang ideal. Kondisi yang demikian ini akan dapat mencegah pemanfaatan birokrasi sebagai kendaraan politik suatu kekuatan politik (baca: partai politik) tertentu.[8] Pengalaman yang terjadi pada masa Orde Baru memang menunjukkan bahwa di satu sisi birokrasi sangat lemah terhadap pengaruh politik yang pada waktu itu dimanfaatkan oleh Golkar sebagai kendaraan politiknya. Birokrasi di Indonesia ketika itu sangat identik dengan Golkar. Di lain pihak birokrasi di Indonesia sangat tertutup terhadap mekanisme kontrol yang dilancarkan dari luar. Sebagai akibat lebih lanjut maka segala tindakan atau aktivitas birokrasi menjadi sangat leluasa dan kehilangan arah.
Dalam arti bahwa birokrasi akhirnya menjadi sebuah lembaga yang tidak diorientasikan sebagai lembaga pelayanan masyarakat, tetapi menjadi lembaga yang mempraktekkan kepentingan-kepentingan elit politik yang menungganginya. Ketertutupan birokrasi oleh tekanan dari luar (masyarakat) hal ini tentu saja menjadi sisi yang paling lemah dari dimensi internal birokrasi. Dengan ketertutupannya maka peluang terhadap praktek-praktek korupsi menjadi sangat terbuka. Birokrasi yang seharusnya dituntut untuk menjadi profesional, dalam arti bebas dari praktek korupsi dan tidak dipolitisasi, justru menjadi suatu birokrasi yanghighly politcized and corrupted bureaucracy.
Dalam situasi yang demikian tersebut maka tidak mengherankan jika upaya untuk semakin mendorong terciptanya masyarakat dan pemerintahan (birokrasi) yang demokratis menjadi suatu hal yang mustahil pada era Orde Baru. Kebijakan-kebijakan politik yang diberlakukan pada masa tersebut sangat tidak memberi kemungkinan bagi masyarakat untuk melakukan kontrol dan memberikan kritik terhadap pemerintah. Feodalisasi politik akhirnya menempatkan masyarakat sebagai agen yang tidak berdaya dihadapan pemerintah baik dari tingkat pusat sampai di tingkat desa. Feodalisasi politik ini pada kenyataannya menghasilkan terjadinya penumpukan kekuasaan yang pada akhirnya berakibat lebih lanjut pada tindak korupsi.
David M. Chalmers menguraikan pengertian istilah korupsi dalam berbagai bidang, antara lain yang menyangkut masalah penyuapan, yang berhubungan dengan manipulasi di bidang ekonomi, dan yang menyangkut bidang kepentingan umum.Kesimpulan ini diambil dari definisi yang dikemukan, antara lain berbunyi, financial manipulations and decisions injurious to the economy are often labeled corrupt (manipulasi dan keputusan mengenai keuangan yang membahayakan perekonomian sering dikategorikan perbuatan korupsi).[9] Korupsi dalam bentuk yang lain dikemukan juga oleh
David M.Chalmers, yaitu dengan istilah political corruption (korupsi politik). Menurut pendapatnya political corruption ialah electoral corruption includes purchase of votes with money, promises of office or special favors, coercion, intimidation, and interference with freedom of election. Corruption in office involves sale of legislative votes, administrative of judicial decision, or governmental appointment. (korupsi pada pemilihan umum, termasuk memperoleh suara dengan uang, janji tentang jabatan, atau hadiah khusus, paksaan, intimidasi, dan campur tangan, terhadap kebebasan memilih. Korupsi dalam jabatan melibatkan penjualan suara dalam legislatif, keputusan administratif, atau keputusan yang menyangkut pemeririntah.
Dari pendapat ini sebenarnya ingin menegaskan bahwa korupsi politik pada dasarnya adalah upaya pemanfaatan (distorsi) kekuasan yang dimiliki yang bertujuan untuk memenuhi kepentingan pejabat atau politisi yang bersangkutan. Namun disisi lain, sebagaimana yang dinyatakan dalam sebuah seminar tentang korupsi dan demokrasi, maka, korupsi politik juga diartikan sebagai upaya pemanfaatan sumber-sumber untuk memperoleh atau menjalankan kekuasaan dengan cara yang tidak legal.
Dalam konteks Indonesia maka dua dimensi dari korupsi politik sering kali ditemukan, yaitu bahwa seseorang akan memanfaatkan berbagai sumber untuk dapat mencapai posisi kekuasaan, dan dilain pihak kemudian terjadi praktek-praktek penyalahgunaan kekuasaan untuk memenuhi kepentingan pribadi atau kelompoknya. Prakek-praktek kedua dimensi korupsi politik ini pada kenyataannya terjadi di semua tingkatan pemerintahan baik dari pusat sampai ditingkat desa. Bahkan kondisi setelah jatuhnya rejim Suharto – Orde Barupun pada kenyataanya semakin menunjukkan transparansi praktek-praktek korupsi yang tidak hanya terjadi di lembaga eksekutif dan jajaran birokrasinya, namun juga terjadi di lembaga baik legislatif maupun yudikatif. Maka tidak mengherankan jika sering dikatakan bahwa pergantian kekuasaan semenjak turunnya Oder Suharto hanyalah sebuah “rotasi tanpa solusi”, dalam arti bahwa pergantian kekuasaan hanya sebatas pada pergantian kekuasaan saja tanpa adanya perubahan-perubahan yang mendasar khususnya dalam pemberantasan masalah-masalah yang berhubungan dengan korupsi.
Agenda-agenda rezim transisi pasca Suharto (B.J. Babibie, Abdurrahman Wahid, Megawati Sukarnoputri) sampai Susilo Bambang Yudhoyono tidak diimplementaasikan secara konsekuen dan konsisten. Penegakan hukum, pemberantasan KKN, pengadilan HAM, dan reformasi birokrasi masih belum menunjukkan titik terang karena memang rezim reformasi ini memiliki tabiat mengulangi kelemahan dan kesalahan rezim masa lalu. Bahkan kini justru semakin kuat “hibrida” antara kekuatan oligarki lama (Orde Baru – Suharto), dan kekuatan baru tanpa ,mempertimbangkan track record “beban masa lampau”, juga aspek ideology, etika, dan moralitas.
Memang gerakan pengikisan korupsi ini bukalah suatu hal yang mudah, dan bukan semata-mata ditujukan untuk mewujudkan tata pemerintahan dan kehidupan masyarakat yang demokratis saja. Tujuan utama gerakan ini adalah untuk meluruskan lagi orientasi pada pemenuhan kepentingan dan kesejahteraan masyarakat. Masyarakat di Indonesia sudah teralu lama hidup dalam bayang-bayang kekuasaan para koruptor, sehingga masih banyak sekali mereka yang hidup dalam kemiskinan.
Hal ini pada akhirnya semakin memperbesar adanya kesenjangan sosial. Jarak antara mereka yang kaya dan yang miskin menjadi sangat lebar. Akibat lebih lanjut lagi adalah bahwa penghargaan dan penghormatan yang diberikan oleh seseorang lebih banyak didasarkan pada ukuran materi. Hal inilah yang sebenarnya telah menurunkan martabat manusia. Upaya untuk memberantas korupsi (bad governance) yang nantinya akan berdampak pada upaya perbaikan kondisi masyarkat, khususnya masyarakat miskin, harus ditopang dengan komitmen yang kuat untuk menjaga dan mendorong secara terus menerus proses demokrasi.
Hanya dengan perwujudan iklim politik yang demokratislah yang diharapkan dapat mengembalikan dan mengangkat manusia-manusia Indonesia yang bermartabat. Dilain pihak upaya-upaya yang dapat mengikis iklim demokrasi harus dihadapi secara tegas. Hanya dengan mengimplentasikan sistem politik yang yang secara substansial benar-benar demokratislah, maka korupsi akan bisa diberantas. Hal ini hanya bisa dilakukan kalau kita bisa saling bahu-membahu dan saling mengontrol.
Oleh karena itu kritik-kritik intern harus disikapi sebagai upaya untuk saling membersihkan diri, dan dalam upaya untuk membangun masyarakat yang lebih beradab. Dari sinilah kita bisa lebih berharap bahwa dengan semakin berkurangnya praktek-praktek korupsi maka pemanfaatan dana yang seharusnya diorientasikan untuk pemenuhan kebutahan masyarakat dapat semakin efektif. Hal ini diharapkan semakin dapat menjamin upaya-upaya untuk menanggulangi kemiskinan. Kemiskinan tidak bisa hanya diatasi dengan mengandalkan penerbitan seperangkat kebijakan-kebijakan.
Kemiskinan untuk di Indonesia justru harus dimulai dari perlakukan dan aksi yang justru diarahkan kepada aktor pemerintah untuk secara terus menerus harus dibersihkan dari praktek-praktek korupsi. Dengan demikian hal ini akan dapat memberikan jaminan kepada masyarakat, khususnya yang masuk dalam kategori miskin, untuk bisa kembali dapat merasakan sebagai warga negara dengan segala hak-hal yang secara proporsional harus dipernuhi.
THANKS~
SUMBER :
JANICE

Posting Komentar