A.
Pengertian Hukum Dagang
Apa
yang dimaksud dengan hukum dagang? Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, perlu
kiranya di kemukakan di sini bahwa selain istilah hukum dagang dalam berbagai
kepustakaan, ditemui juga istilah hukum perniagaan. Apabila di telusuri secara
seksama apa yang dibahas dalam kedua istilah tersebut, yakni hukum perniagaan
dan hukum dagang, pada dasarnya mengacu pada norma-norma yang diatur dalam
KUHD. Sedangkan dalam KUHD sendiri tidak di jelaskan apa yang dimaksud dengan
hukum perniagaan dan hukum dagang. Dalam pasal 1 KUHD hanya disebutkan Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata tidak diadakan penyimpangan kasus maka beelaku juga
terhadap hal-hal yang dibicarakan dalam kitab undang-undang ini.
Dari
apa yang dijelaskan dalam pasal 1 KUHD di atas, dapat diketahui bahwa keterkaitan
antara hukum perdata dan hukum dagang demikian erat. Keterkaitan ini dapat
dilihat apa yang dijabarkan dalam KHUPdt khususnya Buku III tentang perikatan.
KUHD sendiri dibagi dalam dua buku yaitu buku pertama tentang dagang pada
umumnya (pasal 1-308) dan buku kedua tentang hak-hak dan kewajiban yang terbit
dari pelayaran (pasal 309-754).
Tidak
diberikannya defenisi apa yang dimaksud dengan hukum dagang, barangkali
pembentuk undang-undang berasumsi rumusan atau defenisi hukum dagang sudah
tercantum dalam pengertian perdagangan atau bisa juga asumsinya rumusan tentang
hukum dagang diserahkan pendapat para ahli hukum sendiri.
Oleh karena itu,
untuk memahami makna hukum dagang, berikut dikutip berbagai pengertian hukum
dagang yang dikemukakan oleh para ahli hukum yaitu sebagai berikut:
1) Achmad Ichsan mengemukaka
Hukum dagang adalah hukum yang mengatur
soal-soal perdagangan, yaitu soal-soal yang timbul karena tingkah laku manusia
dalam perdagangan.
2) R. Soekardono mengemukakan:
Hukum dagang
adalah bagian dari hukum perdata pada umumnya, yakni yang mengatur masalah
perjanjian dan perikatan yang diatur dalam buku III Burgerlijke Wetboek (BW)
dengan kata lain, hukum dagang adalah himpunan peraturan-peraturan yang
mengatur seseorang dengan orang lain dalam kegiatan perusahaan yang terutama
terdapat dalam kodifikasi KUHD dan KUHPdt. Hukum dagang dapat pula dirumuskan
adalah serangkaian kaidah yang mengatur tentang dunia usaha atau bisnis dan
dalam lalu lintas perdagangan.
3) Fockema Andreae mengemukakan:
Hukum dagang (Handelsrecht) adalah keseluruhan dari atuaran hukum mengenai perusahaan dalam lalu lintas perdagangan, sejauh mana diatur dalam KUHD dan beberapa undang-undang tambahan. Di Belanda hukum dagang dan hukum perdata dijadikan satu buku, yaitu Buku II dalam BW baru Belanda.
4) H.M.N. Purwosutjipto mengemukakan:
Hukum dagang adalah hukum perikatan yang timbul khusus dari lapangan perusahaan.
5) Sri Redjeki Hartono mengemukakan:
Hukum dagang
dalam pemahaman konvensional merupakan bagian dari bidang hukum perdata atau
dengan perikatan lain selain disebut bahwa hukum perdata dalam pengertian luas,
termaksud hukum dagang merupakan bagian-bagian asas-asas hukum perdata pada
umumnya.
6) J. van Kan dan J. h. Beekhuis, mengemukakan:
Hukum perniagaan
adalah hukum mengenai perniagaan adalah rumpunan kaidah yang mengatur secara
memaksa perbuatan-perbuatan orang dalam perniagaan. Perniagaan secara yuridis
berarti, membeli dan menjual dan mengadakan berbagai perjanjian, yang
mempermudah dan memperkembangkan jual beli. Dengan demikian, hukum perniagaan
adalah tidak lain dari sebagian dari hukum perikatan dan bahkan untuk sebagian
besar hukum perjanjian.
7) M. N. Tirtaamidjaja mengemukakan:
Hukum perniagaan
adalah hukum yang mengatur tingkah laku orang-orang yang turut melakukan
perniagaan. Sedangkan perniagaan adalah pemberian perantaraan antara produsen
dan konsumen, membeli dan menjual dan membuat perjanjian yang memudahkan dan
memajukan pembelian dan penjulan itu. Sekalipun sumber utama hukum perniagaan
adalah KUHD akan tetapi tidak bisa dilepaskan dari KUHPdt.
8) KRMT. Titodiningrat mengemukakan:
Hukum dagang
merupakan bagian dari hukum perdata yang mempunyai aturan-aturan mengenai
hubungan berdasarkan atas perusahaan. Peraturan-peraturan mengenai perusahaan
tidak hanya dijumpai dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) melainkan
juga berupa Undang-Undang di luarnya. KUHD dapat disebut sebagai perluasan
KUHPdt.
9) Ridwan Khairandy (dkk.) mengemukakan:
Sebagai akibat
adanya kodifikasi hukum perdata dalam KUHPdt dan hukum dagang dalam KUHD, maka
di negara-negara yang menganut hukum sipil (kontinental) termaksud Indonesia
dianut bahwa hukum dagang merupakan bagian dari hukum perdata. Lebih tegas lagi
dikatakan bahwa hukum dagang merupaka hukum perdata khusus. Dalam kepustakaan
hukum anglo saxon atau common law khususnya anglo american, hukum bisnis bukan
merupakan cabang atau bagian tunggal hukum tertentu.
B. Hukum Dagang di Indonesia bersumber pada
1. Hukum tertulis yang sudah di kodifikasikan
·
KUHD (kitab undang-undang hukum
dagang) atau wetboek van koophandel Indonesia (W.K)
·
KUHS (kitab undang-undang hukum
sipil) atau Burgerlijk wetboek Indonesia (B.W)
2. Hukum-hukum tertulis yang belum dikoodifikasikan, Yakni
:
Perudang-undangan khusus yang
mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan.
·
Pada bagian KUHS itu mengatur
tentang hukum dagang. Hal-hal yang diatur dalam KUHS adalah mengenai perikatan
umumnya seperti : Persetujuan jual beli (contract of sale)
·
Persetujuan sewa-menyewa (contract
of hire)
·
Persetujuan pinjaman uang (contract
of loun)
Hukum dagang selain diatur KUHD dan
KUHS juga terdapat berbagai peraturan-peraturan khusus (yangbelum di
koodifikasikan) seperti :
·
Peraturan tentang koperasi
·
Peraturan palisemen
·
Undang-undang oktroi
·
Peraturan Lalu lintas
·
Peraturan maskapai andil Indonesia
·
Peraturan tentang perusahaan negara
Manusia yang berdagang disebut pedagang. Siapa pedagang itu ?
Dalam ketentuan lama dari pasal 2 s/d 5 kUHD disebutkan :
·
Pasal 2 : pedagang adalah mereka
yang melakukan perbuatan pernaigaan ssebagai pekerjaannya sehari-hari
·
Pasal 3 : perbuatan perniagaan pada
umumnya adalah perbuatan pembelian barang-barang untuk dijual.
C. Hubungan Pengusaha dan Pembantunya dalam Hukum dagang
Pengusaha adalah seseorang yang
melakukan atau menyuruh melakukan perusahaannya. Seorang yang menjalankan suatu
perusahaan, terutama perusahaan yang besar, biasanya tidak dapat bekerja
seorang diri, dalam melaksanakan perusahaannya ia perlu bantuan orang-orang
yang bekerja padanya sebagai bawahannya maupun orang yang berdiri sendiri dan
mempunyai perusahaan sendiri dan mempunya perhubungan tetap maupun tidak tetap
dengan dia
Pembantu-pembantu dalam perusahaan dapat dibagi
menjadi 2 fungsi :
1. Membantu didalam perusahaan
Yaitu mempunyai hubungan yang bersifat sub ordinasi
( hubungan atas dan bawah sehingga berlaku suatu perjanjian perburuhan,
misalnya pemimpin perusahaan, pemegang prokurasi, pemimpin filial, pedagang
keliling, dan pegawai perusahaan
2. Membantu diluar perusahaan
Pengusaha-pengusaha kebanyakan
tidak lagi berusaha seorang diri, melainkan bersatu dalam
persekutuan-persekutuan atau perseroan-perseroan yang menempati gedung-gedung
untuk kantornya dengan sedikit atau banyak pegawai. Kemudian dibedakanlah
antara perusahaan kecil, sedang dan besar. Pada tiap-tiap toko dapat dilihat
aneka warna pekerja-pekerja seperti para penjual, penerima uang, pengepak,
pembungkus barang-barang, dan sebagaiinya. Dan kesemuanya tersebut telah ada
pembagian pekerjaan, sebab seorang tidak dapa melaksanakan seluruh pekerjaan.
Dalam menjalankan perusahannya pengusaha dapat:
- Melakukan sendiri, Bentuk perusahaannya sangat
sederhana dan semua pekerjaan dilakukan sendiri, merupakan perusahaan
perseorangan.
- Dibantu oleh orang lain, Pengusaha turut serta
dalam melakukan perusahaan, jadi dia mempunyai dua kedudukan yaitu sebagai
pengusaha dan pemimpin perusahaan dan merupakan perusahaan besar.
- Menyuruh orang lain melakukan usaha sedangkan
dia tidak ikut serta dalam melakukan perusahaan, Hanya memiliki satu
kedudukan sebagai seorang pengusaha dan merupakan perusahaan besar
Hubungan hukum yang terjadi
diantara pembantu dan pengusahanya, yang termasuk dalam perantara dalam
perusahaan dapat bersifat :
a. Hubungan perburuhan, sesuai pasal 1601 a KUH
Perdata
b. Hubungan pemberian kuasa, sesuai pasal 1792 KUH
Perdata
c.
Hubungan hukum pelayanan berkala, sesuai pasal 1601 KUH Perdata
D. Pengusaha
dan Kewajibannya
Pengusaha adalah
setiap orang yang menjalankan perusahaan.
Menurut
undang-undang, ada dua kewajiban yang harus dipenuhi oleh pengusaha, yaitu :
1.
Membuat pembukuan
Pasal 6 KUH
Dagang, menjelaskan makna pembukuan yakni mewajibkan setiap orang yang
menjalankan perusahaan supaya membuat catatan atau pembukuan mengenai kekayaan
dan semua hal yang berkaitan dengan perusahaan, sehingga dari catatan tersebut
dapat diketahui hak dan kewajiban para pihak.
Selain itu, di
dalam Pasal 2 Undang-Undang No.8 tahun 1997, yang dimaksud dokumen perusahaan
adalah :
a. Dokumen keuangan
Terdiri dari
catatan, bukti pembukuan, dan data administrasi keuangan yang merupakan bukti
adanya hak dan kewajiban serta kegiatan usaha suatu perusahaan
b. Dokumen
lainnya
Terdiri dari
data atau setiap tulisan yang berisi keterangan yang mempunyai nilai guna bagi
perusahaan, meskipun tidak terkait langsung dengan dokumen keuangan.
2.
Mendaftarkan Perusahaan
Dengan adanya
Undang-Undang No. 3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan maka setiap
orang atau badan yang menjalankan perusahaan menurut hukum wajib untuk
melakukan pendaftaran tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan usahanya
sejak tanggal 1 Juni 1985.
Dalam
Undang-Undang No.3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, yang dimaksud
daftar perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau
berdasarkan ketentuan undang-undang ini atau peraturan pelaksanaannya, memuat
hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan, dan disahkan oleh
pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan.
Pasal 32-35
Undang-Undang No.3 tahun 1982 merupakan ketentuan pidana, sebagai berikut :
a.
Barang siapa yang menurut undang-undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya
diwajibkan mendaftarkan perusahaan dalam daftar perusahaan yang dengan sengaja
atau karena kelalaiannya tidak memenuhi kewajibannya diancam dengan pidana
penjara selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp.
3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
b.
Barang siapa melakukan atau menyuruh melakukan pendaftaran secara keliru atau
tidak lengkap dalam daftar perusahaan diancam pidana kurungan selama-lamanya 3
(tiga) bulan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp. 1.500.000,00 (satu juta
lima ratus ribu rupiah).
E. Bentuk Badan Usaha Berdasarkan
Hukum
Pengelompokan
badan usaha menurut bentuk hukum atau yuridis berkaitan dengan tanggung jawab
pemilik badan usaha tersebut terhadap kewajiban atau utang-utang badan usaha.
Berdasarkan bentuk hukumnya badan usaha di Indonesia dikelompok menjadi 5
macam, yaitu badan usaha perseorangan (Po), firma (Fa), persekutuan komanditer
(CV), perseroan terbatas (PT), dan Koperasi.
a. Badan Usaha
Perseorangan: adalah perusahaan yang didirikan, dimiliki, dipimpin,
dan dipertanggungjawabkan oleh perseorangan.
b. Firma: adalah
badan usaha yang didirikan dua orang atau lebih yang
menjalankan kegiatan usaha dengan satu nama. Masing-masing sekutu (firmant) ikut memimpin perusahaan dan bertanggung jawab penuh terhadap hutang perusahaan.
menjalankan kegiatan usaha dengan satu nama. Masing-masing sekutu (firmant) ikut memimpin perusahaan dan bertanggung jawab penuh terhadap hutang perusahaan.
c. Persekutuan
Komanditer (CV): adalah badaun usaha yang terdiri dari satu atau beberapa
sekutu komanditer. Sekutu komanditer adalah sekutu yang hanya menyerahkan atau
menyertakan modal, dan tidak turut campur dalam pengelolaan perusahaan. Pada CV
dikenal dua macam sekutu yaitu:Sekutu aktif, yaitu sekutu yang
ikut menyertakan modal sekaligus aktif mengelola jalannya usaha. Sekutu
pasif atau sekutu komanditer, yaitu sekutu yang hanya menyertakan
modal saja dan tidak terlibat dalam pengelolaan usaha.
d. Perseroan Terbatas
(PT): adalah badan usaha yang dari persekutuan antara dua orang atau lebih
yang modalnya diperoleh dengan cara menjual saham. Pemilik saham disebut juga
persero, yang memiliki tanggung jawab terbatas terhadap perusahaan. Tanggung
jawab terbatas artinya bertanggungjawab sebatas modal yang disetor (saham yang
dimiliki). Saham adalah surat berharga dengan nilai nominal tertentu sebagai
bukti kepemilikan perusahaan. Saham dapat diperjualbelikan/dipindahtangankan
melalui bursa/pasar saham sesuai dengan besar kecilnya permintaan dan
penawaran. Pemilik saham
memperoleh pembagian keuntungan perusahaan yang disebut deviden.
memperoleh pembagian keuntungan perusahaan yang disebut deviden.
e. Koperasi: Menurut
UU No. 25 Tahun 1992 pasal 1, koperasi diartikan sebagai badan usaha
yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi yang melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
1. Konsep koperasi dapat ditarik beberapa konsep pokok,
yaitu:
- Koperasi merupakan badan usaha
- Anggotanya terdiri dari orang seorang (koperasi primer) dan
badan hukum-badan hukum koperasi (koperasi sekunder)
- Kegiatannya berlandaskan prinsip-prinsip koperasi
- Berdasar atas asas kekeluargaan
2. Tujuan Koperasi :
a. Memajukan
kesejahteraan anggota pada khususnya.
b. Menyejahterakan dan
mencapai kemakmuran masyarakat pada umumnya.
c. Ikut membangun
tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju,
adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
3. Prinsip Koperasi : Sebagai salah satu kekuatan
ekonomi sangat diharapkan peranannya dalam menunjang laju pertumbuhan
ekonomi Indonesia, koperasi harus bekerja dengan berpedoman pada
prinsip-prinsip koperasi.
4. Jenis Koperasi :
Koperasi Indonesia dibedakan
menurut lapangan usahanya dan menurut keanggotaannya.
4.1 Menurut lapangan usahanya koperasi dibedakan menjadi
empat, yaitu sebagai berikut:
a. Koperasi konsumsi, yaitu koperasi yang kegiatan
usahanya menyediakan berbagai kebutuhan konsumsi anggotanya. Contoh: Koperasi
sekolah.
b. Koperasi simpan pinjam, yaitu koperasi yang kegiatan
usahanya melayani simpanan dan memberikan pinjaman kepada anggotanya.
c. Koperasi produksi, yaitu koperasi yang kegiatan
usahanya memasarkan hasil produksi para anggotanya. Contoh: Koperasi
Tahu Tempe Indonesia (Kopti), dan Koperasi Batik.
d. Koperasi serba usaha, yaitu koperasi yang kegiatan
usahanya terdiri dari bermacam-macam jenis usaha seperti melayni konsumsi,
simpan pinjam, distribusi, dan lain-lain. Contohnya: Koperasi Unit Desa
(KUD) .
4.2 Menurut keanggotaannya,koperasi dapat dibedakan menjadi
empat, yaitu sebagai berikut:
a. Koperasi primer, yaitu koperasi yang anggotanya orang
seorang atau individu.
b. Koperasi pusat, yaitu koperasi yang beranggotakan
sekurang-kurangnya 5 badan hukum koperasi primer.
c. Koperasi Gabungan, yaitu koperasi yang beranggotakan
sekurang-kurangnya 3 badan hukum koperasi pusat.
d. Koperasi Induk, yaitu koperasi yang beranggotakan
sekurang-kurangnya 3 badan hukum koperasi gabungan.
3) Lembaga
keuangan
Lembaga keuangan merupakan salah satu
pelaku terpenting dalam perekonomian sebuah negara. Masyarakat maupun kalangan
industri/usaha sangat membutuhkan jasa Bank dan lembaga keuangan lainnya, untuk
mendukung dan memperlancar aktivitasnya. Dalam praktiknya lembaga keuangan
dapat dibagi menjadi:
a. Bank: Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari
masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam
bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf
hidup rakyat banyak.
b. Lembaga Keuangan Non-Bank. Adapun jenis-jenis lembaga keuangan lainnya yang ada di
indonesia saat ini antara lain :
· Pasar Modal
merupakan pasar tempat pertemuan dan melakukan transaksiantara pencari dana
dengan para penanam modal, dengan instrumen utama saham dan obligasi.
· Pasar Uang
yaitu pasar tempat memperoleh dana dan investasi dana.
· Koperasi Simpan
Pinjam yaitu menghimpun dana dari anggotanya kemudian menyalurkan kembali dana
tersebut kepada para anggota koperasi dan masyarakat umum.
· Perusahaan
Pengadaian merupakan lembaga keuangan yang menyediakan fasilitas pinjaman
dengan jaminan tertentu.
· Perusahaan Sewa
guna usaha lebih di tekankan kepada pembiayaan barangbarang modal yang di
inginkan oleh nasabahnya.
· Perusahaan
Asuransi merupakan perusahaan yang bergerak dalam usaha pertanggungan.
· Perusahaan
Anjak Piutang, merupakan yang usahanya adalah mengambil alih pembayaran kredit
suatu perusahaan dengan cara mengambil kredit bermasalah.
· Perusahaan Moal
Ventura merupakan pembiayaan oleh perusahaan-perusahaan yang usahanya
mengandung resiko tinggi.
· Dana Pensiun,
merupakan perusahaan yang kegiatannya mengelola dana pension suatu perusahaan
pemberi kerja.
4) Kerjasama, penggabungan dan ekspansi.
Dalam penggabungannya, perusahaan dapat
mengadakan kerjasama, penggabungan dengan perusahaan lain, atau berkembang
sendiri tanpa mengikut-sertakan peran perusahaan lain. Beberapa bentuk
organisasi baru yang ditimbulkannya, yaitu :
1. Join Venture: Joint Venture merupakan bentuk kerjasama antara beberapa
perusahaan yang berasal dari beberapa negara menjadi satu perusahaan untuk
mencapai kosentrasi kekuatan-kekuatan ekonomi yang lebih padat.
2. Trust: Trust adalah suatu bentuk organisasi perusahaan yang didirikan untuk
menghindari kerugian masing-masing anggota dan memperbesar keuntungan
perusahaan.
3. Holding Company: Adalah sebuah perusahaan yang kondisi keuangannya kuat dapat
memiliki perusahaan lain dengan cara membeli saham-sahamnya. Bentuk semacam ini
disebut Holding Company.
4. Sindikat: Sindikat
merupakan kerjasama antara beberapa orang untuk melaksanakan proyek khusus di
bawah suatu perjanjian.
5. Kartel: Hampir sama
dengan sindikat, Kartel merupakan persekutuan antara beberapa perusahaan
sejenis di bawah suatu perjanjian tertentu.
· Cara-Cara
Penggabungan / Penyatuan Usaha
1. Consolidation/
Konsolidasi: adalah penggabungan beberapa perusahaan yang semula
berdiri sendiri-sendiri menjadi satu perusahaan baru dan perusahaan lama
ditutup.
2. Merger: Dengan
melakukan merger, suatu perusahaan mengambil alih satu atau beberapa PT
lainnya. PT yang diambil alih tersebut dibubarkan dan modalnya menjadi modal PT
yang mengambil alih. Para pemegang saham PT yang dibubarkan menjadi pemegang
saham PT yang mengambil alih.
3. Aliansi
Strategi: adalah kerja sama antara dua atau lebih perusahaan dalam
rangka menyatukan keunggulan yang mereka miliki untuk menghadapi tantangan
pasar dengan catatan kedua perusahaan tetap berdiri sendiri-sendiri.Contoh: PT.
A yang bergerak dalam bidang properti melakukan aliansi strategi dengan PT. B
yang mempunyai keunggulan dalam peralatan untuk membangun konstruksi.Telkomsel
melakukan aliansi strategis dengan enam operator selular di Asia Pasifik telah
menandatangi kesepakatan pembentukan perusahaan joint venture yang dinamakan
Bridge Mobile Alliance (Bridge).
4. Akuisisi: adalah
pengambilalihan sebagian saham perusahaan oleh perusahaan lain dan perusahaan
yang mengambil alih menjadi holding sedangkan perusahaan yang diambil alih
menjadi anak perusahaan dan tetap beroperasi seperti sendiri tanpa penggantian
nama dan kegiatan. Akuisisi sering digunakan untuk menjaga ketersediaan pasokan
bahan baku atau jaminan produk akan diserap oleh pasar. Contoh : Aqua
diakuisisi oleh Danone, Pizza Hut oleh Coca-Cola, dan lain-lain
Sumber:

Posting Komentar