Apr
14
Sistem Akuntansi di
Indonesia
Praktik akuntansi di
Indonesia dapat ditelusur pada era penjajahan Belanda sekitar tahun 1642.
Praktik pembukuan yang dilaksanakan Amphion Society yang berkedudukan di
Jakarta terjadi pada tahun 1747. Perkembangan akuntansi di Indonesia, pada
mulanya menganut sistem kontinental, sama seperti yang dipakai Belanda. Sistem
kontinental ini disebut juga Tata Buku atau Pembukuan.
Pada tahun 1959
Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) didirikan untuk membimbing akuntan Indonesia.
Pada tahun 1970 IAI membuat kode dan diadopsi oleh prinsip dan dasar akuntansi
berdasarkan Generally Accepted Acounting Principles (GAAP). Sistem akuntansi
Indonesia berfokus kepada informasi yang dibutuhkan oleh investor diatas
permintaan pemerintah. Pada tahun 1974, IAI membuat komite standar akuntansi
keuangan untuk membuat standar keuangan.Di Indonesia, Komite Prinsip Akuntansi
(KPA) merumuskan standar Akuntansi untuk di sahkan oleh pengawas Pusat Ikatan
Akuntan Indonesia (IAI) sebagai Standar Akuntansi Keuangan (SAK) dan berfungsi
untuk menyesuaikan dan menyusun laporan keuangan.
Pemerintah Indonesia
telah mencanangkan reformasi di bidang akuntansi. Salah satu reformasi yang
dilakukan adalah keharusan penerapan akuntansi berbasis akrual pada setiap
instansi pemerintahan, baik pemerintah pusat maupun pemerintahan daerah, yang
dimulai tahun anggaran 2008. Hal ini ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2003 tentang Keuangan Negara dalam Pasal 36 ayat (1) yang berbunyi sebagai
berikut: ”Ketentuan mengenai pengakuan dan pengukuran pendapatan dan belanja
berbasis akrual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 13, 14, 15, dan 16
undang-undang ini dilaksanakan selambat-lambatnya dalam 5 (lima) tahun. Selama
pengakuan dan pengukuran pendapatan dan belanja berbasis akrual belum
dilaksanakan, digunakan pengakuan dan pengukuran berbasis kas.”
Akuntansi berbasis
akrual adalah suatu basis akuntansi di mana transaksi ekonomi dan peristiwa
lainnya diakui, dicatat, dan disajikan dalam laporan keuangan pada saat
terjadinya transaksi tersebut, tanpa memperhatikan waktu kas atau setara kas
diterima atau dibayarkan. Dalam akuntansi berbasis akrual, waktu pencatatan (recording)
sesuai dengan saat terjadinya arus sumber daya, sehingga dapat menyediakan
informasi yang paling komprehensif karena seluruh arus sumber daya dicatat.
Penerapan sistem
akuntansi pemerintahan dari suatu negara akan sangat bergantung kepada
peraturan perundang-undangan yang berlaku pada negara yang bersangkutan.
Ciri-ciri terpenting atau persyaratan dari sistem akuntansi pemerintah menurut
PBB dalam bukunya A Manual for Government Accounting, antara lain disebutkan
bahwa:
1. Sistem akuntansi pemerintah harus
dirancang sesuai dengan konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang
berlaku pada suatu negara.
2. Sistem akuntansi pemerintah harus dapat
menyediakan informasi yang akuntabel dan auditabel (artinya dapat
dipertanggungjawabkan dan diaudit).
3. Sistem akuntansi pemerintah harus mampu
menyediakan informasi keuangan yang diperlukan untuk penyusunan rencana/program
dan evaluasi pelaksanaan secara fisik dan keuangan. Sistem Akuntansi Pemerintah
Pusat (SAPP) adalah sistem akuntansi yang mengolah semua transaksi keuangan,
aset, kewajiban, dan ekuitas dana pemerintah pusat, yang menghasilkan informasi
akuntansi dan laporan keuangan yang tepat waktu dengan mutu yang dapat
diandalkan, baik yang diperlukan oleh badan-badan di luar pemerintah pusat seperti
DPR, maupun oleh berbagai tingkat manajemen pada pemerintah pusat
Sistem
Akuntansi Di Brunei Darussalam
Brunei
Darussalam Accounting Standar Council (BDASC) didirikan pada tanggal 1 Agustus
2011 melalui penegakan Accounting Standar Orde (ASO) 2010. BDASC bertugas untuk
mengeluarkan aplikasi standar akuntansi untuk perusahaan dan badan-badan
lainnya yang ada di Brunei Darussalam. Kementerian Keuangan mengumumkan bahwa
Yang Mulia Sultan Brunei Darussalam telah menyetujui untuk penegakan Standar
Akuntansi Orde 2010.
Tujuan
utama dari Accounting Standar Orde adalah untuk mengawasi praktek dan profesi
di sector jasa akuntansi oleh akuntan public di Brunei, dan untuk memastikan
bahwa akuntan public mematuhi standard dan persyaratan prosedur yang ditentukan
dalam kepentingan public. Langkah itu di ambil dalam menegakkan perintah Sultan
Brunei yang juga telah menyetujui pembentukan komite, yaitu Komite Pemantau
Akuntan Public yang akan bertanggung jawab untuk mengawasi Akuntan Publik dan
mengawasi praktik akuntansi.
Diharapkan
bahwa Standar Akuntansi Orde 2010 di Brunei Darussalam akan membawa berbagai
manfaat pada masyarakat. Termasuk meningkatkan transparansi dan konsistensi
dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan oleh perusahaan komersial untuk
memungkinkan para pemangku kepentingan untuk melakukan evaluasi , sementara
pada saat yang sama memenuhi persyaratan yang terkait.
Sumber:
Posting Komentar