Apr
14
Dian Fajar Sarwiasti Primasanti




Sistem Akuntansi di Indonesia

Praktik akuntansi di Indonesia dapat ditelusur pada era penjajahan Belanda sekitar tahun 1642. Praktik pembukuan yang dilaksanakan Amphion Society yang berkedudukan di Jakarta terjadi pada tahun 1747. Perkembangan akuntansi di Indonesia, pada mulanya menganut sistem kontinental, sama seperti yang dipakai Belanda. Sistem kontinental ini disebut juga Tata Buku atau Pembukuan.
Pada tahun 1959 Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) didirikan untuk membimbing akuntan Indonesia. Pada tahun 1970 IAI membuat kode dan diadopsi oleh prinsip dan dasar akuntansi berdasarkan Generally Accepted Acounting Principles (GAAP). Sistem akuntansi Indonesia berfokus kepada informasi yang dibutuhkan oleh investor diatas permintaan pemerintah. Pada tahun 1974, IAI membuat komite standar akuntansi keuangan untuk membuat standar keuangan.Di Indonesia, Komite Prinsip Akuntansi (KPA) merumuskan standar Akuntansi untuk di sahkan oleh pengawas Pusat Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) sebagai Standar Akuntansi Keuangan (SAK) dan berfungsi untuk menyesuaikan dan menyusun laporan keuangan.
Pemerintah Indonesia telah mencanangkan reformasi di bidang akuntansi. Salah satu reformasi yang dilakukan adalah keharusan penerapan akuntansi berbasis akrual pada setiap instansi pemerintahan, baik pemerintah pusat maupun pemerintahan daerah, yang dimulai tahun anggaran 2008. Hal ini ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dalam Pasal 36 ayat (1) yang berbunyi sebagai berikut: ”Ketentuan mengenai pengakuan dan pengukuran pendapatan dan belanja berbasis akrual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 13, 14, 15, dan 16 undang-undang ini dilaksanakan selambat-lambatnya dalam 5 (lima) tahun. Selama pengakuan dan pengukuran pendapatan dan belanja berbasis akrual belum dilaksanakan, digunakan pengakuan dan pengukuran berbasis kas.”
Akuntansi berbasis akrual adalah suatu basis akuntansi di mana transaksi ekonomi dan peristiwa lainnya diakui, dicatat, dan disajikan dalam laporan keuangan pada saat terjadinya transaksi tersebut, tanpa memperhatikan waktu kas atau setara kas diterima atau dibayarkan. Dalam akuntansi berbasis akrual, waktu pencatatan (recording) sesuai dengan saat terjadinya arus sumber daya, sehingga dapat menyediakan informasi yang paling komprehensif karena seluruh arus sumber daya dicatat.
Penerapan sistem akuntansi pemerintahan dari suatu negara akan sangat bergantung kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku pada negara yang bersangkutan. Ciri-ciri terpenting atau persyaratan dari sistem akuntansi pemerintah menurut PBB dalam bukunya A Manual for Government Accounting, antara lain disebutkan bahwa:
      1.  Sistem akuntansi pemerintah harus dirancang sesuai dengan konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada suatu negara.
      2.  Sistem akuntansi pemerintah harus dapat menyediakan informasi yang akuntabel dan auditabel (artinya dapat dipertanggungjawabkan dan diaudit).
       3.    Sistem akuntansi pemerintah harus mampu menyediakan informasi keuangan yang diperlukan untuk penyusunan rencana/program dan evaluasi pelaksanaan secara fisik dan keuangan. Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat (SAPP) adalah sistem akuntansi yang mengolah semua transaksi keuangan, aset, kewajiban, dan ekuitas dana pemerintah pusat, yang menghasilkan informasi akuntansi dan laporan keuangan yang tepat waktu dengan mutu yang dapat diandalkan, baik yang diperlukan oleh badan-badan di luar pemerintah pusat seperti DPR, maupun oleh berbagai tingkat manajemen pada pemerintah pusat


Sistem Akuntansi Di Brunei Darussalam

Brunei Darussalam Accounting Standar Council (BDASC) didirikan pada tanggal 1 Agustus 2011 melalui penegakan Accounting Standar Orde (ASO) 2010. BDASC bertugas untuk mengeluarkan aplikasi standar akuntansi untuk perusahaan dan badan-badan lainnya yang ada di Brunei Darussalam. Kementerian Keuangan mengumumkan bahwa Yang Mulia Sultan Brunei Darussalam telah menyetujui untuk penegakan Standar Akuntansi Orde 2010. 

Tujuan utama dari Accounting Standar Orde adalah untuk mengawasi praktek dan profesi di sector jasa akuntansi oleh akuntan public di Brunei, dan untuk memastikan bahwa akuntan public mematuhi standard dan persyaratan prosedur yang ditentukan dalam kepentingan public. Langkah itu di ambil dalam menegakkan perintah Sultan Brunei yang juga telah menyetujui pembentukan komite, yaitu Komite Pemantau Akuntan Public yang akan bertanggung jawab untuk mengawasi Akuntan Publik dan mengawasi praktik akuntansi.

Diharapkan bahwa Standar Akuntansi Orde 2010 di Brunei Darussalam akan membawa berbagai manfaat pada masyarakat. Termasuk meningkatkan transparansi dan konsistensi dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan oleh perusahaan komersial untuk memungkinkan para pemangku kepentingan untuk melakukan evaluasi , sementara pada saat yang sama memenuhi persyaratan yang terkait.



Sumber:  



0 Responses

Posting Komentar