1. KONSEP KOPERASI BARAT
Koperasi
merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang
mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para
anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi
maupun perusahaan koperasi.
Unsur-unsur
Positif Konsep Koperasi Barat :
• Keinginan individu dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antar sesama anggota, dengan saling membantu dan saling menguntungkan
•
Setiap individu dg tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan
keuntungan dan menanggung risiko bersama
•
Hasil berupa surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan
metode yang telah disepakati
•
Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi
2.
KONSEP KOPERASI SOSIALIS
Koperasi
direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan
merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis
Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis
3.
KONSEP KOPERASI NEGARA BERKEMBANG
•
Koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan
pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.
•
Perbedaan dengan Konsep Sosialis, pada konsep Sosialis, tujuan koperasi untuk
merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan probadi ke pemilikan kolektif
sedangkan konsep koperasi negara berkembang, tujuan koperasi adalah
meningkatkan kondisi sosial ekonomi.
ALIRAN
KOPERASI
A.
Keterkaitan ideologi.
Sistem
perekonomian dan aliran koperasi. Perbedaan ideologi suatu bangsa akan
mengakibatkan perbedaan sistem perekonomiannya dan tentunya aliran koperasi yang
dianut pun akan berbeda. Sebaliknya, setiap sistem perekonomian suatu bangsa
juga akan menjiwai ideologi bangsanya dan aliran koperasinya pun akan menjiwai
sistem perekonomian dan ideologi bangsa tersebut.
B.
Aliran Yardstick
Dijumpai
pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian
Liberal.
•
Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan
mengoreksi
•
Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di
tengah-tengah masyarakat. Maju tidaknya koperasi terletak di tangan anggota
koperasi sendiri
•
Pengaruh aliran ini sangat kuat, terutama dinegara-negara barat dimana industri
berkembang dg pesat. Spt di AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dll.
C.
Aliran Sosialis
•
Koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai
kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui
organisasi koperasi.
•
Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia
D.
Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
• Koperasi
sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi
masyarakat.
• Koperasi
sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama
dalam struktur perekonomian masyarakat
• Hubungan
Pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (partnership)”, dimana
pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi
tercipta dengan baik. “Kemakmuran Masyarakat Berdasarkan Koperasi” karangan
E.D. Damanik
Membagi
koperasi menjadi 4 aliran atau schools of cooperatives berdasarkan peranan dan
fungsinya dalam konstelasi perekonomian negara, yakni :
A.
Cooperative Commonwealth School
Aliran
ini merupakan cerminan sikap yang menginginkan dan memperjuangkan agar
prinsip-prinsip koperasi diberlakukan pada bagian luas kegiatan manusia dan
lembaga, sehingga koperasi memberi pengaruh dan kekuatan yang dominan di tengah
masyarakat.
B.
School of Modified Capitalism (Schooll Yardstick)
Suatu
paham yang menganggap koperasi sebagai suatu bentuk kapitalisme, namun memiliki
suatu perangkat peraturan yang menuju pada pengurangan dampak negatif dari
kapitalis.
C.
The Socialist School
Suatu paham yang menganggap koperasi sebagai bagian dari sistem sosialis
D.
Cooperative Sector School
Paham yang menganggap filsafat koperasi sebagai sesuatu yang berbeda dari kapitalisme maupun sosialisme, dan karenanya berada di antara kapitalis dan sosialis
C. Sejarah Perkembangan Koperasi
1. Sejarah lahirnya koperasi
Koperasi pertama kali muncul pada awal abad ke-19.Berawal dari penerapan sistem Kapitalis di Eropa yang membuat buruh merasa tertindas.Dan untuk membebaskan penderitaannya ,maka mereka bersepakat untuk membentuk Koperasi. Pada awalnya pertumbuhan Koperasi ini memang tidak dapat dipisahkan dengan gerakan Sosialis karena kuatnya pengaruh pemikiran sosialis dalam perkembangan Koperasi.Namun dalam perkembangan selanjutnya.
1. Sejarah lahirnya koperasi
Koperasi pertama kali muncul pada awal abad ke-19.Berawal dari penerapan sistem Kapitalis di Eropa yang membuat buruh merasa tertindas.Dan untuk membebaskan penderitaannya ,maka mereka bersepakat untuk membentuk Koperasi. Pada awalnya pertumbuhan Koperasi ini memang tidak dapat dipisahkan dengan gerakan Sosialis karena kuatnya pengaruh pemikiran sosialis dalam perkembangan Koperasi.Namun dalam perkembangan selanjutnya.
Gerakan
Koperasi menemukan jalan sendiri yang bebeda dengan cara-cara yang ditempuh
gerakan Sosialis.Karena dalam perkembangan ini Koperasi lebih kepada suatu
gerakan yang menjunjung tinggi cara-cara Demokratis untuk melawan kekuasaan
kaum Kapitalis yang menindas.
Dengan
demikian Koperasi lebih mudah berkembang di Negara Kapitalis yang menerapkan
Sistem Politik Demokratis.Dalam hal ini,Koperasi dapat berkembang sebagai
bentuk perusahaan alternatife yang berfungsi mengimbangi kelemahan bentuk
perusahaan yang banyak terdapat di negeri itu.
Berdirinya Koperasi
Berdirinya Koperasi
Koperasi berdiri pertama kali di Rochdale, Inggris pada tahun 1844.Dengan para pendiriya adalah kaum buruh yang tertindas.yaitu pekerja di pabrik tekstil dengan pada mulanya berjumlah 28 orang.Mereka terdorong untuk menyatukan kemampuan mereka yang terbatas dengan membentuk perkumpulan dan mendirikan sebuah Toko.
Koperasi
ini adalah Koperasi Konsumsi yang berusaha mengatasi masalah keperluan konsumsi
para anggotanya dengan cara kebersamaan.Koperasi Rochdale ini berhasil
menunjukkan keberhasilan dengan berdirinya 100 koperasi konsumsi di Inggris
pada tahun 1852. Kemudian pada tahun 1862 Koperasi konsumsi di Inggris
menyatukan diri menjadi COOPERATIVE WHOLESALE SOCIETY(CWS).Tahun 1950 jumlah
anggota Koperasi di Inggris telah berjumlah 11 juta orang dari 50 juta penduduk
Inggris.
Dalam
waktu yang hampir bersamaan,di Prancis lahir koperasi yang bergerak di bidang
Produksi yang dibangun oleh beberapa tokoh yang menyadari perlunya perbaikan
nasib rakyat,diantaranya ; CHARLES FOURIER,LOUIS BLANC,dan FERDINAND LASALLE.
Dan
di Jerman,pada tahun 1848 saat Inggris dan Perancis sudah maju dalam
pembangunan industri sedangkan perekonomian di Jerman masih bercorak Agraris
muncul seorang pelopor bernama F.W.RAIFFEISEN (walikota di FLAMMERSFIELD) yang
menganjurkan para petani untuk menyatukan diri dalam perkumpulan simpan pinjam.
Hingga
pada akhirnya dengan segala rintangan akhirnya berdirilah Koperasi Simpan
Pinjam di Jerman. Pada Tahun 1808 – 1883 sebenarnya koperasi juga berkembang di
Denmark dipelopori oleh Herman Schulze.Dan akhirnya pada Tahun 1896 di London
terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka koperasi telah
menjadi suatu gerakan internasional.
2. Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia
1895 di Leuwiliang didirikan pertama kali di Indonesia. 1920 diadakan Cooperati Commissie yang diketahui oleh Dr. JH. Boeke sebagai adviseur Voor Volks Credietewezen. 12 Juli 1947 dilenggarakannya kongres gerakan koperasi se Jawa pertama di Tasikmalaya.
2. Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia
1895 di Leuwiliang didirikan pertama kali di Indonesia. 1920 diadakan Cooperati Commissie yang diketahui oleh Dr. JH. Boeke sebagai adviseur Voor Volks Credietewezen. 12 Juli 1947 dilenggarakannya kongres gerakan koperasi se Jawa pertama di Tasikmalaya.
1960
Pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah No. 140 mengenai penyaluran pokok
dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya. 1961 diselenggarakannya
Musyawarah Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip
Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin.
1965
Pemerintah mengeluarkan Undang – Undang No. 14 tahun 1965 mengenai prinsip
Nasakom diterapkan di koperasi. 1967 Pemerintah mengeluarkan UU No. 12 tahun
1967 tentang pokok – pokok perkoperasian. Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1995
tentang kegiatan usaha simpan pinjam koperasi.
A.
Definisi Koperasi menurut ILO
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
Ø Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
Ø Penggabungan orang-orang berdasarkan
kesukarelaan
Ø Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
Ø Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang
diawasi dan dikendalikan secara demokratis
Ø Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal
yang dibutuhkan
Ø Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat
secara seimbang
B.
Definisi Koperasi menurut Chaniago
Drs. Arifinal Chaniago (1984) dalam bukunya Perkoperasian Indonesia memberikan definisi, “ Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang - orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya”.
C. Definisi Koperasi menurut Dooren
Menurut P.J.V. Dooren tidak ada satu definisi koperasi yang diterima secara umum. Disini Dooren memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidak hanya kumpulan orang-orang melainkan juga kumpulan badan-badan hukum.
D. Definisi Koperasi menurut Hatta
Definisi koperasi menurut “Bapak Koperasi Indonesia” Moh. Hatta adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.
E. Definisi Koperasi menurut Munkner
Munkner mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong – menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong – menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata - mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong - royong.
F. Definisi UU No.25 / 1992
Koperasi adalaah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas azas kekeluargaan.
5
unsur koperasi Indonesia
Ø Koperasi adalah badan usaha
Ø Koperasi adalah kumpulan orang - orang atau
badan hukum koperasi
Ø Koperasi Indonesia , koperasi yang bekerja
berdasarkan prinsip - prinsip koperasi
Ø Koperasi Indonesia adalah gerakan ekonomi
rakyat
Ø Koperasi Indonesia berazaskan kekeluargaan
Tujuan
Koperasi
Berdasarkan
UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 3 , tujuan koperasi adalah
memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya,
serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional , dalam rangka mewujudkan
masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Prinsip - Prinsip Koperasi
Prinsip
Koperasi menurut Munker
Menurut
Hans H. Munkner ada 12 prinsip koperasi yakni sebagai berikut.
1.
Keanggotaan bersifat sukarela
2.
Keanggotaan terbuka
3.
Pengembangan anggota
4.
Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
5.
Manajemen dan pengawasan dilakukan secara demokratis
6.
Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
7.
Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
8.
Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
9.
Perkumpulan dengan sukarela
10.
Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
11.
Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
12.
Pendidikan anggota
Prinsip
Koperasi menurut Rochdale
Prinsip
ini dipelopori oleh 28 koperasi konsumsi di Rochdale, Inggris (1944) dan
menjadi acuan bagi koperasi diseluruh dunia.
Adapun unsur-unsurnya sebagai berikut.
1.
Pengawasan secara demokratis
2.
Keanggotaan yang terbuka
3.
Bunga atas modal dibatasi
4.
Pembagian sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota sesuai jasanya.
5.
Penjualan sepenuhnya dengan tunai
6.
Barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
7.
Menyelenggarakan pendidikan kepada anggotanya sesuai prinsip koperasi
8.
Netral terhadap politik dan agama
Prinsip
Koperasi menurut Raiffeisen
Menurut
Freidrich William Raiffeisen (1818-1888) , dari Jerman , prinsip koperasi
adalah sebagai berikut.
1.
Swadaya
2.
Daerah kerja terbatas
3.
SHU untuk cadangan
4.
Tanggung jawab anggota tidak terbatas
5.
Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
6.
Usaha hanya kepada anggota
7.
Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
Prinsip
Koperasi menurut Herman Schulze
Prinsip
koperasi menurut Herman Schulze (1800-1883) adalah sebagai berikut.
1.
Swadaya
2.
Daerah kerja tak terbatas
3.
SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
4.
Tanggung jawab anggota terbatas
5.
Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
6.
Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
·
Prinsip
Koperasi menurut ICA ( International Cooperative Alliance )
ICA
didirikan pada tahun 1895 merupakan organisasi gerakan koperasi tertinggi di
dunia. Sidang ICA di Wina pada tahun 1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi
sebagai berikut.
1.
Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
2.
Kepemimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara
3. Modal
menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada
4. SHU
dibagi 3 :
5.
Sebagian untuk cadangan
6. Sebagian
untuk masyarakat
7.
Sebagian untuk dibagikan kembali kepada anggota sesuai jasanya
8.
Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus-menerus
9.
Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat
regional, nasional, maupun internasional.
Prinsip
Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967
Prinsip
Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967 adalah sebagai berikut.
1.
Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap WNI
2.
Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam
koperasi.
3.
Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
4.
Adanya pembatasan bunga atas modal
5.
Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya
6. Usaha
dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
7.
Swadaya, swakarya, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya
pada diri sendiri.
Prinsip
Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992
Prinsip
Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992 adalah sebagai berikut.
1.
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2.
Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
3.
Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa masing-masing
4.
Pemberian batas jas yang terbatas terhadap modal
5.
Kemandirian
6.
Pendidikan perkoperasian
7.
Kerja sama antar koperasi
Bentuk Organisasi
Menurut Hanel
Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang
terbuka dan berorientasi pada tujuan
Sub sistem koperasi :
1. individu (pemilik dan konsumen
akhir)
2. Pengusaha Perorangan/kelompok (
pemasok /supplier)
3. Badan Usaha yang melayani
anggota dan masyarakat
Identifikasi Ciri Khusus
1. Kumpulan sejumlah individu
dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
2. Kelompok usaha untuk perbaikan
kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
3. Pemanfaatan koperasi secara
bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
4. Koperasi bertugas untuk
menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
Sub sistem
Sub sistem
1. Anggota Koperasi
2. Badan Usaha Koperasi
3. Organisasi Koperasi
Di Indonesia
Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan
Pengawas
Rapat Anggota,
Wadah anggota untuk mengambil keputusan
Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
1. Penetapan Anggaran Dasar
2. Kebijaksanaan Umum (manajemen,
organisasi & usaha koperasi)
3. Pemilihan, pengangkatan &
pemberhentian pengurus
4. Rencana Kerja, Rencana Budget
dan Pendapatan sertapengesahan Laporan Keuangan
5. Pengesahan pertanggung jawaban
6. Pembagian SHU
7. Penggabungan, pendirian dan
peleburan
Hirarki Tanggung Jawab
· Pengurus
Seseorang yang bertugas: Mengelola koperasi dan
usahanya, Mengajukan rancangan Rencana kerja, dan belanja koperasi,
Menyelenggaran Rapat Anggota, Mengajukan laporan keuangan & pertanggung
jawaban, daftar anggota dan pengurus, Wewenang, Mewakili koperasi di dalam
& luar pengadilan, Meningkatkan peran koperasi.
· Pengelola
Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa &
wewenang oleh pengurus untuk mengembangkan usaha dengan efisien &
professional, Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja, dan dapat
diangkat serta diberhentikan oleh pengurus
· Pengawas
Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan
diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi &
usaha koperasi
UU 25 Th. 1992 pasal 39:
1. Bertugas untuk melakukan
pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
2. Berwenang untuk meneliti catatan
yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
Pola Manajemen
Pengertian
Defines Paul Hubert Casselman dalam bukunya
berjudul “The Cooperative
Movement and some of its problem” yang mengatakan bahwa : “Cooperation is an economic system with
social content”
Artinya: koperasi harus bekerja menurut prinsip
prinsip ekonomi dengan melandaskan asas asas koperasi yang mengandung unsur
unsur sosial di dalamnya
Unsur sosial yang terkandung dalam koperasi lebih
menekankan kepada hubungan antar anggota, hubungan anggota dengan pengurus,
tentang hak suara, cara pembagian sisa hasil usaha, dan sebagainya seperti
dibawah ini
1. kesamaan derajat yang diwujudkan
dalam “one man one vote” dan “no voting by proxy”
2. kesukarelaan dalam keanggotaan
3. menolong diri sendiri
4. persaudaraan atau kekeluargaan
5. demokrasi yang terlihat dan
diwujudkan dalam cara pengelolaan dan pengawasan yang dilakukan oleh anggota
6. pembagian hasil usaha
proporsional dengan jasa jasanya
Untuk mencapai tujuan koperasi di perlukan
manajemen koperasi yang benar agar semua yang telah di rencanakan dapat
berjalan dengan baik,
untuk itu diperlukan Pola Manajemen Koperasi sebagai
berikut:
Perencanaan
Perencanaan merupakan proses dasar dari manajemen.
Dalam hal ini manajer memutuskan hal-hal yang harus dilakukan, tetapi sebelum
itu dibutuhkan organisasi untuk perencanaan, baik organisasi kecil maupun
besar. Perencanaan yang baik adalah perencanaan yang bersifat fleksibel, karena
dalam berjalannya waktu situasi dan kondisipun dapat berubah sewaktu-waktu.
Pengorganisasian
Pengorganisasian merupakan suatu proses untuk
merancang struktur,pengelompokan, dan mengatur serta membagi tugas bagi para
anggota dalam bekerja. Posisi dalam bekerja dari para anggotanya pun harus
sesuai dengan keahlian dari anggota organisasi, agar tujuan dapat di capai
sesuai dengan yang telah direncanakan.
Struktur Organisasi
Sebagai pengelola koperasi, pengurus menghadapi
berbagai masalah yang harus diselesaikan. Dan masalah yang paling sulit itu
berasal dari dirinya sendiri yaitu berupa keterbatasan, seperti keterbatasan
pengetahuan, kemampuan, bahkan mungkin daya tahan tubuh.
Maka dibutuhkan struktur organisasi yang sesuai
dengan kemampuan, bentuk usaha, volume usaha, maupun luas pemasaran produk.
Karena semua bentuk organisasi memiliki kekuatan dan kelemahan.
Pengarahan
Pengaraha merupakan fungsi menejemen yang terpenting
karena masing-masing orang dalam suatu organisasi memiliki kepentingannya masing-masing.
Untuk itu pimpinan perusahaan harus dapat mengarahkan dengan baik agar tujuan
perusahaan dapat tercapai.
Pengawasan
Pengawasan merupakan sistem untuk membuat segala
kegiatan perusahaan dapat berjalan sesuai rencana.
Proses ini dapat dilakukan dengan beberapa tahap,
yaitu:
1. menetapkan standar
2. membandingkan kegiatan yang
telah dilaksanakan dengan standar yang telah ditetapkan
3. mengukur penyimpanan-penyimpana
yang terjadi, lalu mengambil tindakan evaluasi jika diperlukan
Perangkat organisasi
Rapat Anggota
merupakan tempat atau wadah dimana suara suara
anggota berkumpul dan hanya diadakan pada waktu waktu tertentu
Setiap anggota mempunyai hak hak dan kewajiban yang
sama. Berhak menghadiri rapat anggota, dan memberi suara dalam rapat anggota
serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baik di dalam maupun
diluar rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas
jalannya organisasi dan usaha koperasi
Pengurus Koperasi
adalah kumpulan orang orang yang bekerja di garis
depan, mereka adalah otak dari gerakan koperasi dan merupakan faktor yang
menentukan berhasil tidaknya suatu koperasi
Tugas dan kewajiban pengurus adalah memimpin
organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya dimuka dan di luar pengadilan
sesuai dengan keputusan keputusan rapat anggota
Pengawas Koperasi
Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap
tata kehidupan koperasi termasuk organisasi, usaha usaha dan pelaksanaan
kebijakan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.
Pengawas bertindak sebagai orang orang kepercayaan
anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi.
Menejer
Menejer berperan sebagai pembuat rencana kedepan
sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya, mengelola sumberdaya secara
efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan
kerjasama dengan orang lain untuk mencapat tujuan organisasi.
Pendekatan pada sistem koperasi
Menurut draheim koperasi mempunyai sifat ganda
yaitu:
1. Organisasi dari orang orang
dengan unsur eksternal ekonomi dari sifat sifat sosial(pendekatan sosiologi)
2. Perusahaan biasa yang harus
dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi (pendekatan non
klasik)
Koperasi
adalah merupakan singkatan dari kata ko / co dan operasi / operation. Koperasi
adalah suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan
bersama. Berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 1967, koperasi indonesia
adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan
orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi
sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Koperasi
adalah Asosiasi orang orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama atas
dasar prinsip prinsip koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar
dengan biaya rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara
demokratis oleh anggotanya. Asosiasi berbeda dengan kelompok, asosiasi terdiri
dari orang orang yang memiliki kepentingan yang sama, lazimnya yang menonjol
adalah kepentingan ekonomi.
Tujuan koperasi yaitu menjadikan kondisi sosial dan ekonomi anggotanya lebih baik dibanding sebelum bergabung dengan koperasi.
Fungsi Koperasi yaitu :
1. Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian indonesia
2. Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi indonesia
3. Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara indonesia
4. Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi
Koperasi disekolah saya memang tidak terlalu besar, tetapi di koperasi cukup lengkap untuk memenuhi semua kebutuhan yang diperlukan baik untuk siswa-siswi maupun untuk para guru. Di koperasi menjual seragam sekolah seperti baju batik, kemeja putih, rok abu-abu, baju olahraga topi dan dasi. Koperasi juga menjual alat-alat tulis seperti buku tulis, pulpen, pensil, penggaris dan lain-lain.
Tujuan koperasi yaitu menjadikan kondisi sosial dan ekonomi anggotanya lebih baik dibanding sebelum bergabung dengan koperasi.
Fungsi Koperasi yaitu :
1. Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian indonesia
2. Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi indonesia
3. Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara indonesia
4. Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi
Koperasi disekolah saya memang tidak terlalu besar, tetapi di koperasi cukup lengkap untuk memenuhi semua kebutuhan yang diperlukan baik untuk siswa-siswi maupun untuk para guru. Di koperasi menjual seragam sekolah seperti baju batik, kemeja putih, rok abu-abu, baju olahraga topi dan dasi. Koperasi juga menjual alat-alat tulis seperti buku tulis, pulpen, pensil, penggaris dan lain-lain.
Selain
itu dikoperasi juga menyediakan buku paket dari semua mata pelajaran dan buku
Lembar Kerja Siswa (LKS) yang dibutuhkan bagi siswa-siswi disekolah. Disamping
itu koperasi juga menjual berbagai macam makanan dan minuman, serta menerima
penitipan makanan dari siswa-siswi yang nanti akan dijual di koperasi.
Keanggotaan dari koperasi sekolah itu sendiri terdiri dari seluruh guru-guru
dan staf Tata Usaha. Dan keuntungannya dibagi rata untuk para anggotanya.
Walaupun cukup lengkap koperasi disekolah tetapi harga barang-barang yang dijual lumayan mahal dibandingkan dengan harga yang dijual di toko-toko. Hal ini yang menyebabkan para siswa-siswi enggan untuk membeli di koperasi. Meskipun demikian beberapa teman dari saya masih tetap ada yang membeli dikoperasi. hal ini disebabkan karena pelayanan yang diberikan oleh penjaga koperasi cukup memuaskan, sehingga itu dapat menambah nilai positif bagi koperasi disekolah kami. Disamping itu kelebihan dari koperasi disekolah yaitu letaknya yang berada didalam lingkungan sekolah, sehingga memudahkan para siswa-siswi untuk memenuhi kebutuhanya, dan dapat menghemat waktu.
Mugkin hanya sedikit pengalaman yang saya miliki, semoga pengalaman saya dapat bermanfaat bagi pembaca. Terima kasih.
Walaupun cukup lengkap koperasi disekolah tetapi harga barang-barang yang dijual lumayan mahal dibandingkan dengan harga yang dijual di toko-toko. Hal ini yang menyebabkan para siswa-siswi enggan untuk membeli di koperasi. Meskipun demikian beberapa teman dari saya masih tetap ada yang membeli dikoperasi. hal ini disebabkan karena pelayanan yang diberikan oleh penjaga koperasi cukup memuaskan, sehingga itu dapat menambah nilai positif bagi koperasi disekolah kami. Disamping itu kelebihan dari koperasi disekolah yaitu letaknya yang berada didalam lingkungan sekolah, sehingga memudahkan para siswa-siswi untuk memenuhi kebutuhanya, dan dapat menghemat waktu.
Mugkin hanya sedikit pengalaman yang saya miliki, semoga pengalaman saya dapat bermanfaat bagi pembaca. Terima kasih.
Thanks To :

Posting Komentar