A. Pengertian SHU
Menurut Pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992 adalah sebagai
berikut :
Sisa hasil usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi
yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban
lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada
anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan
koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan
keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam
rapat Anggota
Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan
jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART
Koperasi.
Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan
berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap
pembentukan pendapatan koperasi.
Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan
koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
B. Informasi Dasar
Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota
diketahui sebagai berikut :
1. SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
2. Bagian (presentase) SHU anggota
3. Total simpanan seluruh anggota
4. Total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau
omzet) yang bersumber dari anggota
5. Jumlah simpanan per anggota
6. Omzet atau volume usaha per anggota
7. Bagian (presentase) SHU untuk simpanan anggota
8. Bagian (presentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
C. Istilah - istilah Informasi Dasar
SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau
laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax)
Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli
barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
Partisipasi Modal adalah kontribusi anggota dalam memberi
modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha,
dan simpanan lainnya.
Omzet atau Volume Usaha adalah total nilai penjualan atau
penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku
yang bersangkutan.
Bagian(Presentase) SHU untuk Simpanan Anggota adalah yang
diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota.
Bagian (Presentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa
transaksi anggota.
D. Rumus Pembagian SHU
Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa
“Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan Modal
yang dimiliki sesorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa
usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan
kekeluargaan dan keadilan”.
Di dalam AD/ADRT koperasi telah ditentukan pembagian SHU
sebagai berikut : Cadangan Koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%,
dana Karyawan 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
Tidak semua komponen diatas harus diadopsi dalam membagi
SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat
anggota.
E. SHU Per Anggota
SHUA = JUA + JMA
Dimana :
SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA + Jasa modal bingung
F. SHU Per Anggota dengan Model Matematika
SHUPa = Va X JUA + SA X JMA
VUK TMS
Dimana :
SHUPa : Sisa hasil usaha per anggota
JUA : Jasa usaha anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
VA : Volume usaha anggota ( total transaksi anggota)
UK : Volume usaha total Koperasi ( total transaksi
Koperasi)
Sa : Jumlah simpanan anggota
TMS : Modal sendiri total ( simpanan anggota total)
F. Prinsip-Prinsip Pembagian SHU
Dalam koperasi, anggota berfungsi ganda, yaitu sebagai
pemilik (owner) dan sekaligus pelanggan (customer). Sebagai pemilik, seorang
anggota berkewajiban melakukan investasi. Dengan demikian, sebagai investor,
anggota berhak menerima hasil investasinya. Disisi lain, sebagai pelanggan,
seorang anggota berkewajiban berpartisipasi dalam setiap transaksi bisnis di
koperasinya. Sering dengan prinsip-prinsip koperasi, maka anggota berhak
menerima sebagian keuntungan yang diperoleh koperasinya.
Agar tercermin asas keadilan, demokrasi, transpansi, dan
sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi, maka perlu diperhatikan prinsip-prinsip
SHU sebagai berikut :
1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha
yang dilakukan anggota sendiri.
3. Pembagian SHU anggota dilakukam secara transparan.
4. SHU anggota dibayar secara tunai.
CONTOH :
Perhitungan pembagian SHU per anggota:
A. Perhitungan SHU (Laba/Rugi) Koperasi Rinaldy Tahun
Buku 2009 (Rp 000)
Penjualan
/Penerimaan Jasa Rp 850.000
Pendapatan
lain
Rp 150.000
Rp 1.000.000
Harga
Pokok Penjualan Rp (200.000)
Pendapatan
Operasional
Rp 800.000
Beban
Operasional
Rp (300.000)
Beban
Administrasi dan Umum Rp (35.000)
SHU
Sebelum Pajak
Rp 465.000
Pajak
Penghasilan (PPH Ps 21) Rp (46.500)
SHU
setelah
Pajak
Rp 418.500
B. Sumber SHU
SHU Koperasi A setelah pajak Rp 418.500
Sumber SHU:
- Transaksi Anggota Rp 400.000
- Transaksi Non Anggota Rp 18.500
C. Pembagian SHU menurut Pasal 15, AD/ART Koperasi A:
1. Cadangan : 40% X 400.000 ; Rp 18.500
2. Jasa Anggota : 40 % X 400.000 : Rp 18.500
3. Dana Pengurus : 5% X 400.000 : Rp 10.000
4. dana Karyawan : 5 % X 400.000 : Rp 10.000
5. dana Pendidikan : 5 % X 400.000 : Rp 10.000
6. dana Sosial : 5 % X 400.000 : Rp 10.000
Rapat anggota menetapkan bahwa SHU bagian Anggota dibagi
sebagai berikut:
Jasa Modal : 30% X Rp 80.000.000 Rp24.000.000
Jasa Usaha : 70% X Rp 80.000.000 Rp 56.000.000
D. Jumlah anggota, simpanan dan volume usaha koperasi:
Jumlah Anggota : 142 orang
Total simpanan anggota : Rp 345.420.000
Total transaksi anggota : Rp 2.340.062.000.
CONTOH
SHU yang dierima per anggota:
SHU usaha Adi = 5.500/2.340.062 (56.000) = Rp 131,62
SHU Modal Adi = 800/345.420 (24.000) = Rp 55,58;.
Dengan demikian jumblah SHU yang diterima Adi Adalah:
Rp 131.620 + Rp 55.580 = Rp 187.200;.
Contoh Lain:
Rumus pembagiaan SHU per anggota dapat dihitung sebagai
berikut:
SHUA = JUA + JMA
Keterangan
SHUA : Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
Dengan menggunakan model matematika, SHU per anggota
dapat dihitung sebagai berikut :
SHUPA = VA x JUA + SA x JMA
VUK TMS
SHUPA : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Usaha
VA : Volume Usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK : Volume usaha total koperasi (total transaksi
koperasi)
SA : jumlah simpanan anggota
TMS : Modal sendiri total (simpanan anggota total)
Contoh :
Jumlah anggota, simpanan, dan volume usaha koperas
Jumlah anggota : 5 anggota
Total Simpanan anggota : Rp20.000
Total Transaksi Usaha : Rp28.500
Anggota 1 Jumlah Simpanan 4000 Total Transaksi Usaha 8000
Anggota 2 Jumlah Simpanan 6000 Total Transaksi Usaha 7000
Anggota 3 Jumlah Simpanan 2000 Total Transaksi Usaha 6500
Anggota 4 Jumlah Simpanan 4000 Total Transaksi Usaha 0
Anggota 5 Jumlah Simpanan 4000 Total Transaksi Usaha 7000
Dengan menggunakan rumus perhitungan SHU di atas diperoleh
SHU per anggota berdasarkan kontribusi terhadap modal dan transaksi usaha.
Seperti diketahui rumus SHU per anggota adalah:
VA x JUA + SA x JMA
VUK TMS
SHU Usaha Anggota = Va / VUK
SHU Usaha Anggota 1 = 8000/28500 = 0.28
SHU Usaha Anggota 2 = 7000/28500 = 0.24
SHU Usaha Anggota 3 = 6500/28500 = 0.23
SHU Usaha Anggota 4 = 0/28500 = 0
SHU Usaha Anggota 5 = 7000/28500 = 0.24
Jumlah JUA = 0.99
SHU Modal Anggota = Sa / TMS
SHU Modal Anggota 1 = 4000/20000 = 0.2
SHU Modal Anggota 2 = 6000/20000 = 0.3
SHU Modal Anggota 3 = 2000/20000 = 0.1
SHU Modal Anggota 4 = 4000/20000 = 0.2
SHU Modal Anggota 5 = 4000/20000 = 0.2
Jumlah JMA= 1
SHUPA = JUA + JMA
SHUPA 1 = 0.28 + 0.2 = 0.48
SHUPA 2 = 0.24 + 0.3 = 0.54
SHUPA 3 = 0.23 + 0.1 = 0.33
SHUPA 4 = 0.2 + 0 = 0.2
SHUPA 5 = 0.2 + 0.24 = 0.44
Jumlah SHUPA = 1.99
SHU KOPERASI Koperasi A setelah Pajak adalah Rp.
5.000.000,- Jika dibagi sesuai prosentase Pembagian SHU KOPERASI koperasi
seperti contoh yang disampaiakan sebelumnya maka diperoleh:
Cadangan : 40 % = 40% x Rp.5.000.000,- = Rp. 2.000.000,-
SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 % = 40% x
Rp.5.000.000,- = Rp. 2.000.000,-
Dana pengurus : 5 % = 5% x Rp.5.000.000,- = Rp. 250.000,-
Dana karyawan : 5 % = 5% x Rp.5.000.000,- = Rp. 250.000,-
Dana Pembangunan Daerah kerja / Pendidikan : 5 %= 5% x
Rp.5.000.000,- = Rp. 250.000,-
Dana sosial : 5 % = 5% x Rp.5.000.000,- = Rp. 250.000,-
Yang bisa dibagi kepada anggota adalah SHU KOPERASI
Dibagi pada anggota : 40 %
Atau dalam contoh diatas senilai Rp.2.000.000,-
Maka Langkah-langkah pembagian SHU KOPERASI adalah
sebagai berikut:
1. Di RAT ditentukan berapa persentasi SHU KOPERASI yang
dibagikan untuk aktivitas ekonomi (transaksi anggota) dan berapa prosentase
untuk SHU KOPERASI modal usaha (simpanan anggota) prosentase ini tidak
dimasukan kedalam AD/ART karena perbandingan antara keduanya sangat mudah
berubah tergantung posisi keuangan dan dominasi pengaruh atas usaha koperasi,
maka harus diputuskan setiap tahun . Biasanya prosentase SHU KOPERASI yang
dibagi atas Aktivitas Ekonomi ( Y) adalah 70% dan prosentase SHU KOPERASI yang
dibagi atas Modal Usaha adalah 30%. Jika demikian maka sesuai contoh diatas
Y=70% x Rp.2.000.000,- = Rp. 1.400.000,-
X=30% x Rp.2.000.000,- = Rp. 600.000,-
2. Hitung Total transaksi tiap anggota, total simpanan
tiap anggota dan total transaksi seluruh anggota serta total simpanan seluruh
anggota. Sebagi contoh kita akan menghitung SHU KOPERASI Gusbud. Dari data
transaksi anggota diketahui Gusbud bertransaksi sebesar Rp. 100.000,- dengan
simpanan Rp. 50.000,- sedangkan total transaksi seluruh anggota adalah
Rp.20.000.000,- dengan total simpanan anggota adalah Rp.3.000.000,-
Maka
SHU KOPERASIAE Gusbud = Rp. 100.000,-/ Rp.20.000.000,- *(
Rp. 1.400.000,-)
= Rp. 7000,-
SHU KOPERASIMU Gusbud = Rp. 50.000,- / Rp.3.000.000,-
*(Rp. 600.000,-)
= Rp.10.000,-
Kesimpulan dari BAB ini adalah
Dalam koperasi adanya pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU)
sesuai dengan ketentuan atau kesepakatan awal . Dan pembagiannya juga
tergantung dari kesepakatan itu , berapa persen atau berapa total dari SHU yang
didapat peranggota yang ada.
Pengertian sisa hasil usaha
Sisa Hasil Usaha Koperasi
A.PENGERTIAN SISA HASIL USAHA
1. SHU koperasi adalah pendapatan yang di peroleh dalam
waktu satu tahun buku yang di kurang dengan biaya,penyusutan dan
kewajuban,termasuk pajak dalam tahun buku yang berhubungan.
2. SHU setelah di kurangi dengan dana cadangan lalu di
bagikan kepada anggota sesuai dengan jasa masing-masing anggota,dan di gunakan
untuk pendidikan pengkoperasian.
3. Semakin besar transaksi,maka semakin besarSHU yang di
terima.
4. Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan
dalam Rapat Anggota.
5. Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan
berbeda, tergantung besarnya
Partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap
pembentukan pendapatan koperasi.
SHU terdapat di dalam pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992,
adalah sebagai berikut :
Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi
yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban
lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
B.Informasi SHU:
BEBERAPA INFORMASI DASAR TENTANG SHU:
1.SHU total koperasi pada satu tahun buku
2.Bagian SHU anggota
3.Total simpanan seluruh anggota
4.Jumlah simpanan per anggota
5.volume usaha per anggota
6. Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
7. Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
Istilah-istilah dari informasi dasar:
• SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau
laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax)
• Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli
barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
• Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam
memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib,
simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
• SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau
laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax)
• Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli
barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
• Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam
memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib,
simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
c.Rumus pembagian SHU:
1. “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak
semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi
juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan
ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”. Hal tersebut tercantum
pada UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1.
2. Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian
SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%,
dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan
lingkungan 5%.
3. Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam
membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan
dalam rapat anggota.
4.Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli
barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
5.Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam
memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib,
simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
D.Prinsip-prinsip pembagian SHU:
1.SHU yang di bagi merupakan sumber dari anggota,karena SHU
yang sudah di bagikan bersumber dari anggota itu sendiri,dan SHU yang bukan
berasal dari transaksi dengan anggota,tidak akan di bagikan kepada
anggota,melainkan di jadikan sebagai cadangan koperasi.
2.SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi yang
di lakukan oleh anggota itu sendiri.
3.pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan,maka
setiap anggota dapat menghitung secara kuantitatif.
4.SHU anggota di bayar secara tunai.
E.SHU per anggota:
SHUA = JUA + JMA
Maksud dari:
SHUA : Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
SHU per anggota dengan model matematika
• SHU Pa = Va x JUA + S a x JMA
Dimana :
SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
VA : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK : Volume usaha total koperasi (total transaksi
&Koperasi)
Sa : Jumlah simpanan anggota
TMS : Modal sendiri total (simpanan anggota total)
Sumber dari:

Posting Komentar