A. Jenis Koperasi
Menurut PP 60 tahun 1959 Koperasi di Indonesia dibagi menjadi 7 jenis koperasi, yaitu:
- Koperasi Unit Desa,
- Koperasi Pertanian (KOPERTA)
- Koperasi Peternakan
- Koperasi Kerajinan/Industri
- Koperasi Simpan Pinjam.
Sedangkan menurut teori klasik terdapat 3 jenis Koperasi:
- Operasi pemakaian(Koperasi Konsumsi), koperasi ini didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya. Yang pasti barang kebutuhan yang dijual di koperasi harus lebih murah dibandingkan di tempat lain, karena koperasi bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya
- Koperasi penghasil atau Koperasi produksi, Koperasi produksi beranggotakan orang orang yang melakukan kegiatan produksi (produsen). Tujuannya adalah memberikan keuntungan yang sebesar besarnya bagi anggotanya dengan cara menekan biaya produksi serendah rendahnya dan menjual produk dengan harga setinggi tingginya. Untuk itu, pelayanan koperasi yang dapat digunakan oleh anggota adalah Pengadaan bahan baku dan Pemasaran produk anggotanya.
- Koperasi Simpan Pinjam, adalah koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan) akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam ditentukan melalui rapat anggota. Dari sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat dikatakan “dari, oleh, dan untuk anggota.”
B. Ketentuan Penjenisan Koperasi Sesuai UU No. 12/thn 1967
Pokok-pokok Perkoperasian (Pasal 17)
- 1) Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas / kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
- 2) Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.
Penjenisan koperasi diatur dalam Pasal 16
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang mana
menyebutkan bahwa jenis koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan dan
kepentingan ekonomi anggotanya. Mendirikan koperasi harus metentukan
secara jelas keanggotaan dan kegiatan usahanya. Dasar untuk menentukan
jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan
ekonomi anggotanya.
C. Bentuk Koperasi
- Menurut PP No. 60/1959, ada 4 :
- Koperasi Primer
- Koperasi Pusat
- Koperasi Gabungan
- Koperasi Induk
- Menurut wilayah administrasi pemerintahan
- Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
- Di tiap daerah tingkat II ditumbuhkan pusat koperasi
- Di tiap daerah tingkat I ditumbuhkan gabungan koperasi
- Di ibu kota ditumbuhkan induk koperasi
- Koperasi Primer & Koperasi Sekunder
koperasi dapat berbentuk Koperasi Primer atau Koperasi Sekunder.
Koperasi Primer adalah semua koperasi yang didirikan dan beranggotakan orang perseorang. Sedangkan Koperasi Sekunder
adalah semua koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Badan Hukum
Koperasi, baik Badan Hukum Koperasi Primer dan atau Badan Hukum
Koperasi Sekunder.
Sumber:

Posting Komentar