Sengketa dimulai ketika satu pihak merasa dirugikan oleh
pihak lain. Ketika pihak yang merasa dirugikan menyampaikan ketidakpuasannya
kepada pihak kedua dan pihak kedua tsb menunjukkan perbedaan pendapat maka
terjadilah perselisihan atau sengketa.
Sengketa dapat diselesaikan melalui cara-cara formal yang
berkembang menjadi proses adjudikasi yang terdiri dari proses melalui
pengadilan dan arbitrase atau cara informal yang berbasis pada kesepakatan
pihak-pihak yang bersengketa melalui negosiasi dan mediasi.
1. Negosiasi (Negotiation)
Negosiasi merupakan proses tawar-menawar dengan berunding
secara damai untuk mencapai kesepakatan antarpihak yang berperkara, tanpa
melibatkan pihak ketiga sebagai penengah.
2. Mediasi
Proses penyelesaian sengketa antarpihak yang bersengketa
yang melibatkan pihak ketiga (mediator) sebagai penasihat. Dalam hal mediasi,
mediator bertugas untuk melakukan hal-hal sbb:
Bertindak sebagai fasilitator sehingga terjadi pertukaran
informasi
Menemukan dan merumuskan titik-titik persamaan dari
argumentasi antarpihak, menyesuaikan persepsi, dan berusaha mengurangi
perbedaan sehingga menghasilkan satu keputusan bersama.
3. Konsiliasi
Konsiliasi adalah usaha mempertemukan keinginan pihak yang
berselisih untuk mencapai suatu penyelesaian dengan melibatkan pihak ketiga
(konsiliator). Dalam menyelesaikan perselisihan, konsiliator berhak
menyampaikan pendapat secara terbuka tanpa memihak siapa pun. Konsiliator tidak
berhak membuat keputusan akhir dalam sengketa untuk dan atas nama para pihak
karena hal tsb diambil sepenuhnya oleh pihak yang bersengketa.
4. Arbitrase
Berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 1999, arbitrase merupakan cara
penyelesaian sengketa perdata di luar pengadilan umum yang didasarkan
perjanjian arbitrase secara tertulis oleh pihak yang bersengketa. Perjanjian
arbitrase merupakan kesepakatan berupa klausula arbitrase yang tercantum dalam
suatu perjanjian tertulis yang dibuat para pihak sebelum atau setelah timbul
sengeketa.
Suatu perjanjian arbitrase tidak menjadi batal walaupun
disebabkan oleh suatu keadaan seperti di bawah ini:
Salah satu pihak meninggal
Salah satu pihak bangkrut
Pembaharuan utang (novasi)
Salah satu pihak tidak mampu membayar (insolvensi)
Pewarisan
Berlakunya syarat hapusnya perikatan pokok
Bilamana pelaksanaan perjanjian tsb dialihtugaskan pada
pihak ketiga dengan persetujuan pihak yang melakukan perjanjian arbitrase tsb
Berakhir atau batalnya perjanjian pokok
Dua jenis arbitrase:
1. Arbitrase ad hoc atau arbitrase volunter
Arbitrase ini merupakan arbitrase bersifat insidentil yang
dibentuk secara khusus untuk menyelesaikan perselisihan tertentu. Kedudukan dan
keberadaan arbitrase ini hanya untuk melayani dan memutuskan kasus perselisihan
tertentu, setelah sengketa selesai maka keberadaan dan fungsi arbitrase ini
berakhir dengan sendirinya.
2. Arbitarse institusional
Arbitrase ini merupakan lembaga permanen yang tetap berdiri
untuk selamanya dan tidak bubar meski perselisihan yang ditangani telah
selesai.
Pemberian pendapat oleh lembaga arbitrase menyebabkan kedua
belah pihak terikat padanya. Apabila tindakannya ada yang bertentangan dengan
pendapat tersebut maka dianggap melanggar perjanjian, sehingga terhadap
pendapat yang mengikat tersebut tidak dapat diajukan upaya hukum atau
perlawanan baik upaya hukum banding atau kasasi.
Sementara itu, pelaksanaan putusan arbitrase nasional
dilakukan dalam waktu paling lama 30 hari terhitung sejak tanggal putusan
ditetapkan. Dengan demikian, lembar asli atau salinan otentik putusan arbitrase
diserahkan dan didaftarkan oleh arbiter atau kuasanya kepada panitera
pengadilan negeri dan oleh panitera diberikan catatan yang berupa akta
pendaftaran.
Putusan arbitrase bersifat final, dibubuhi pemerintah oleh
ketua pengadilan negeri untuk dilaksanakan sesuai ketentuan pelaksanaan
putusan dalam perkara perdata yang keputusannya telah memiliki kekuatan hukum
tetap dan mengikat para pihak, tidak dapat diajukan banding, kasasi, atau
peninjauan kembali.
Dalam hal pelaksanaan keputusan arbitrase internasional
berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 1999, yang berwenang menangani masalah pengakuan
dan pelaksanaan putusan arbitrase internasional adalah Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat.
Sementara itu berdasarkan Pasal 66 UU Nomor 30 Tahun 1999,
suatu putusan arbitrase internasional hanya diakui serta dapat dilaksanakan di
wilayah hukum RI, jika telah memenuhi persyaratan sbb:
putusan arbitrase internasional dijatuhkan oleh arbiter atau
majelis arbitrase di suatu negara yang dengan Negara Indonesia terikat pada
perjanjian, baik secara bilateral maupun multilateral mengenai pengakuan dan
pelaksanaan putusan arbitrase internasional
putusan arbitrase internasaional terbatas pada putusan yang
menurut ketentuan hukum Indonesia termasuk dalam ruang lingkup hukum
perdagangan
putusan arbitrase internasional hanya dapat dilakukan di
Indonesia dan keputusannya tidak bertentangan dengan ketertiban umum
putusan arbitrase internasonal dapat dilaksanakan di
Indonesia setelah memperoleh eksekutor dari ketua Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat
Permohonan pembatalan putusan arbitrase harus diajukan
secara tertulis dalam waktu paling lama 30 hari terhitung sejak hari pernyataan
dan pendaftaran putusan arbitrase kepada panitera pengadilan negeri dimana
permohonan tsb diajukan kepada ketua pengadilan negeri.
Terhadap putusan pengadilan negeri dapat diajukan permohonan
banding ke MA mempertimbangkan serta memutuskan permohonan banding tsb diterima
oleh MA.
5. Peradilan
Negara berhak memberikan perlindungan dan penyelesaian bila
terjadi suatu pelanggaran hukum. Untuk itu negara menyerahkan kekuasaan
kehakiman yang berbentuk badan peradilan dengan para pelaksananya, yaitu hakim.
Pengadilan berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 1986 adalah
pengadilan negeri dan pengadilan tinggi di lingkungan peadilan umum. Sementara
itu berdasarkan Pasal 2 UU Nomor 4 Tahun 2004, penyelenggara kekuasaan
kehikaman dilakukan oleh MA dan badan peradilan yang berbeda di bawahnya dalam
lingkungan peradilan umum, agama, militer, tata usaha negara, dan oleh sebuah
MK.
6. Peradilan Umum
Peradilan umum adalah salah satu kekuasaan kehakiman bagi
rakyat yang umumnya mengenai perkara perdata dan pidana. Kekuasaan kehakiman di
lingkungan peadilan umum dilaksanakan oleh:
1. Pengadilan Negeri
Pengadilan negeri merupakan pengadilan tingkat pertama yang
berkedudukan di kodya atau ibukota kabupaten dan daerah hukumnya meliputi
wilayah kodya dan kabupaten yang dibentuk dengan keputusan presiden. Pengadilan
negeri bertugas memeriksa, memutuskan, dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata
di tingkat pertama.
2. Pengadilan Tinggi
Pengadilan tinggi adalah pengadilan tingkat banding yang
berkedudukan di ibukota provinsi dan daerah hukumnya meliputi wilayah provinsi
yang dibentuk dengan undang-undang.
Tugas dan wewenang pengadilan tinggi adalah mengadili
perkara pidana dan perdata di tingkat banding, di tingkat pertama dan terakhir
sengketa kewenangan yang mengadili antar pengadilan negeri di daerah hukumnya.
MA merupakan pengadilan negara tertinggi dari semua
lingkungan peradilan yang berkedudukan di ibukota negara RI dan dalam
melaksanakan tugasnya terlepas dari pengaruh pemerintah dan pengaruh-pengaruh
lain.
MA bertugas dan berwewenang memeriksa dan memutus:
Permohonan kasasi
Sengketa tentang kewenangan mengadili
Permohonan peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah
berkekuatan hukum tetap.
Dalam tingkat kasasi, MA membatalkan putusan atau penetapan
pengadilan-pengadilan dari semua lingkungan peradilan karena:
Tidak berwenang atau melampaui batas wewenang
Salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku
Lalai memenuhi syarat yg mengancam kelalaian itu dengan
batalnya putusan yang bersangkutan.
MA memeriksa dan memutus permohonan peninjauan kembali (PK)
pada tingkat pertama dan terakhir atas putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap berdasarkan alasan yang diatur dalam perundang-undangan.
Permohonan PK dapat diajukan hanya satu kali dan tidak
menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan pengadilan. Permohonan PK
dapat dicabut selama belum diputus dan dalam hal sudah dicabut, permohonan PK
tak dapat diajukan lagi.
Permohonan PK diajukan sendiri oleh pemohon atau ahli
warisnya kepada MA melalui ketua pengadilan negeri yang memutus perkara dalam tingkat
pertama dengan membayar biaya perkara yang diperlukan. Permohonan PK dapat
dilakukan oleh wakil dari pihak yang berperkara yang secara khusus dikuasakan
dengan tenggang waktu pengajuan 180 hari.
Proses
|
Perundingan
|
Arbitrase
|
Ligitasi
|
yang mengatur
|
Para pihak
|
Arbiter
|
Hakim
|
proses
|
Informal
|
Agak formal sesuai dengan rule
|
Sangat formal dan teknis
|
jangka waktu
|
Segera (3-6 minggu)
|
Agak cepat (3-6 bulan)
|
Lama (>2 tahun)
|
biaya
|
Murah
|
Terkadang sangat mahal
|
Sangat mahal
|
aturan pembuktian
|
Tidak perlu
|
Agak informal
|
Sangat formal & teknis
|
publikasi
|
Konfidensial
|
Konfidensial
|
Terbuka untuk umum
|
hubungan para pihak
|
Kooperatif
|
Anatgonistis
|
Antagonistis
|
fokus penyelesaian
|
Masa depan
|
Masa lalu
|
Masa lalu
|
metode negosiasi
|
Kompromis
|
Sama keras pada prinsip hukum
|
Sama keras pada prinsip hukum
|
komunikasi
|
Memperbaiki yang sudah lalu
|
Jalan buntu
|
Jalan buntu
|
result
|
Win-win
|
Win-lose
|
Win-lose
|
pemenuhan
|
Sukarela
|
Selalu ditolak dan mengajukan oposisi
|
Ditolak dan mencari dalih
|
suasana emosional
|
Bebas emosi
|
Emosional
|
Emosi bergejolak
|

Posting Komentar