Sumber: Kompas, 25
Februari 2015
Guna menajamkan arah
dan strategi perlindungan konsumen serta penguatan program-programnya, Otoritas
Jasa Keuangan memandang perlu dan mempersiapkan pembentukan Komite Perlindungan
Konsumen. Komite itu diusulkan berisikan perwakilan kementerian/lembaga,
industri jasa keuangan, dan pakar perlindungan konsumen yang memiliki reputasi
dan pengalaman di bidangnya.
Anggota Dewan
Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bidang Edukasi dan Perlindungan
Konsumen, Kusumaningtuti S Soetiono, menyatakan, Komite Perlindungan Konsumen
diproyeksikan meningkatkan akuntabilitas dan transparansi proses pengambilan
keputusan di bidang perlindungan konsumen.
”Komite ini juga bakal
mendukung sinkronisasi dan integrasi kebijakan strategis dan kebijakan
operasional di bidang perlindungan konsumen,” kata Kusumaningtuti dalam forum
diskusi terfokus yang digelar OJK di Jakarta, Selasa (24/2).
Sejumlah pendapat
beragam muncul dalam forum diskusi itu. Salah satunya ada dorongan agar OJK
secara internal memperkuat koordinasinya. Hal ini diperkirakan akan terkait
dengan komposisi komite yang nantinya akan terdiri dari pihak internal ataupun
eksternal OJK.
Sementara pihak
eksternal OJK itu, antara lain, pejabat ex-officio yang berasal dari beberapa
kementerian, lembaga negara, ataupun lembaga pemerintah, serta unsur dari
masyarakat lainnya terkait dengan kepakarannya di bidang perlindungan konsumen.
Kusumaningtuti
menyatakan, perlindungan konsumen keuangan adalah kebutuhan mendasar untuk
menyikapi globalisasi dalam sistem keuangan dan pesatnya kemajuan di bidang
teknologi informasi. Hal ini juga terkait langsung dengan inovasi finansial
yang menciptakan kompleksitas produk dan/atau layanan jasa.
Di luar manfaat yang
besar, perkembangan pasar keuangan yang cepat dan inovatif juga meningkatkan
risiko konsumen. Misalnya dalam menghadapi penipuan, penyalahgunaan, dan
penyimpangan, terutama konsumen yang berpenghasilan rendah, tingkat literasi
keuangan yang rendah, dan kurang berpengalaman dalam menghadapi tantangan pasar
keuangan.
Secara terpisah,
Managing Director Accenture Strategy Evan K Wiradharma mengungkapkan, tren ke
depan memperlihatkan, perusahaan tidak hanya menawarkan produknya kepada
konsumen, tetapi juga memberikan nilai tambah berupa kenyamanan.
”Nilai tambah itu
dengan mengoptimalkan teknologi informasi. Teknologi digunakan untuk
mempelajari kebiasaan konsumen,” kata Evan.
Di luar negeri, sebuah
produk kendaraan dihubungkan dengan kebiasaan seseorang di rumah. Di Indonesia,
hal itu mulai diterapkan di dunia perbankan.
Managing Director
Financial Services Accenture Hendra Godjali mengatakan, agar perusahaan dapat
mempelajari kebiasaan konsumen, dibutuhkan data yang kuat.
http://keuanganlsm.com/ojk-siapkan-komite-perlindungan-konsumen/

Posting Komentar