ETIKA PROFESI AUDITING
• Kepercayaan Publik
Etika dalam auditing
adalah suatu prinsip untuk melakukan proses pengumpulan dan pengevaluasian
bahan bukti tentang informasi yang dapat diukur mengenai suatu entitas ekonomi.
Profesi akuntan memegang peranan yang penting dimasyarakat, sehingga menimbulkan
ketergantungan dalam hal tanggung-jawab akuntan terhadap kepentingan publik.
Kepentingan Publik merupakan kepentingan masyarkat dan institusi yang dilayani
anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah
laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi
masyarakat dan negara.
• Tanggung Jawab
Auditor kepada Publik
Profesi akuntan
memegang peranan yang penting dimasyarakat, sehingga menimbulkan ketergantungan
dalam hal tanggung-jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Dalam kode etik
diungkapkan, akuntan tidak hanya memiliki tanggung jawab terhadap klien yang
membayarnya saja, akan tetapi memiliki tanggung jawab juga terhadap publik.
Kepentingan publik adalah kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani
secara keseluruhan. Publik akan mengharapkan akuntan untuk memenuhi tanggung
jawabnya dengan sebaik-baiknya serta sesuai dengan kode etik professional AKDA.
• Tanggung Jawab Dasar
Auditor
Di dalam kode etik
profesional AKDA, ada 3 karakteristik dan hal-hal yang ditekankan untuk
dipertanggungjawabkan oleh auditor kepada publik.
Ø Auditor harus
memposisikan diri untuk independen, berintegritas, dan obyektif
Ø Auditor harus
memiliki keahlian teknik dalam profesinya
Ø Auditor harus
melayani klien dengan profesional dan konsisten dengan tanggung jawab mereka
kepada publik.
• Independensi Auditor
Independensi dalam
arti sempit adalah bebas, tidak dikendalikan oleh pihak lain, tidak tergantung
pada orang lain. Independensi juga berarti adanya kejujuran dalam diri dalam
mempertimbangkan fakta dan adanya pertimbangan yang objektif tidak memihak
dalam diri auditor dalam menyatakan hasil pendapatnya.
Sikap mental
independen sama pentingnya dengan keahlian dalam bidang praktek akuntansi dan
prosedur audit yang harus dimiliki oleh setiap auditor. Auditor harus
independen dari setiap kewajiban atau independen dari pemilikan kepentingan
dalam perusahaan yang diauditnya..
• Regulator Mengenai
Independensi Akuntan Publik
Ada beberapa
ketentuan-ketentuan yang telah dikeluarkan oleh Bapepam antara lain adalah
Peraturan Nomor: VIII.A.2/Keputusan Ketua Bapepam Nomor: Kep-20/PM/2002 tentang
Independensi Akuntan yang Memberikan Jasa Audit Di Pasar Modal. Ketentuan
tersebut memuat hal-hal sebagai berikut:
Jangka waktu Periode
Penugasan Profesional.
• Periode Penugasan
Profesional dimulai sejak dimulainya pekerjaan lapangan atau penandatanganan
penugasan, mana yang lebih dahulu.
• Periode Penugasan
Profesional berakhir pada saat tanggal laporan Akuntan atau pemberitahuan
secara tertulis oleh Akuntan atau klien kepada Bapepam bahwa penugasan telah
selesai, mana yang lebih dahulu.
Etika Profesi Akuntansi
Etika profesional bagi
praktik akuntan di Indonesia disebut dengan istilah kode etik dan dikeluarkan
oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Dimana kode etik tersebut terdiri dari
empat bagian, yakni :
a. Prinsip etika
b. Aturan etika
c. Interpretasi aturan etika
d. Tanya jawab
Berikut adalah 8
prinsip etika profesi akuntansi
1. Tanggung Jawab Profes
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota
harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua
kegiatan yang dilakukannya.
2. Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka
pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan
komitmen atas profesionalisme. Satu ciri utama dari suatu profesi adalah
penerimaan tanggung jawab kepada publik.
3. Integritas
Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan
merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji keputusan yang
diambilnya. Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain,
bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima
jasa.
4. Obyektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan
kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya. Obyektivitasnya adalah
suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip
obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara
intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan
kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain.
5. Kompetensi dan
Kehati-hatian
Hal ini mengandung arti bahwa anggota mempunyai kewajiban untuk
melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya,
demi kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung jawab profesi
kepada publik. Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman.
6. Kerahasiaan
Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh
selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan
informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban
profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
7. Perilaku
Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi
yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
8. Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar
teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan
dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan
dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas
dan obyektivitas.
ETIKA PROFESI BISNIS
1. Pengertian Etika Bisnis
Etika bisnis merupakan studi yang dikhususkan mengenai moral yang benar dan
salah. Studi ini berkonsentrasi pada standar moral sebagaimana diterapkan dalam
kebijakan, institusi, dan perilaku bisnis (Velasquez, 2005).
Dalam menciptakan etika bisnis, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan,
antara lain :
1. Pengendalian diri.
2. Pengembangan tanggung jawab social (social
responbility).
3. Mempertahankan jati diri dan tidak mudah untuk
terombang-ambing oleh pesatnya perkembangan informasi dan teknologi.
4. Menciptakan persaingan yang sehat.
5. Menerapkan konsep “pembangunan berkelanjutan”.
6. Menghindari sifat 5K (Katabelece, Kongkalikong,
Koneksi, Kolusi, dan Komisi).
7. Mampu menyatakan yang benar itu benar.
8. Menumbuhkan sikap saling percaya antara golongan
pengusaha kuat dan golongan pengusaha ke bawah.
9. Konsekuen dan konsisten dengan aturan main yang
telah disepakati bersama.
11. Menumbuhkembangkan kesadaran dan rasa memiliki terhadap apa yang
telah disepakati.
12. Perlu adanya sebagian etika bisnis yang dituangkan dalam
suatu hokum positif yang
13. berupa peraturan perundang-undangan.
2. Tujuan Etika Dalam Dunia Bisnis
Etika bisnis ini tingkatannya lebih luas jika dibanding dengan ketentuan
yang sudah diatur berdasarkan hukum yang berlaku, bahkan jika dibandingkan
dengan standar minimal dari ketentuan hukum maka etika bisnis menjadi standar
atau ukuran yang lebih tinggi. Hal ini dikarenakan, dalam kegiatan berbisnis
tidak jarang kita jumpai adanya bagian abu-abu dan tidak diatur berdasarkan
ketentuan hukum.
3. Peran Etika Dalam Dunia Bisnis
Menurut Richard De George, bila perusahaan ingin sukses/berhasil maka
perusahaan itu memerlukan 3 hal pokok yakni :
1. Memiliki produk yang baik.
2. Memiliki managemen yang baik
3. Memiliki etika
Serta tiga aspek pokok dari bisnis yaitu : dari sudut pandang ekonomi,
hukum dan etika.
4. Prinsip Etika dalam Dunia Bisnis
Seorang ahli mengemukakan prinsip-prinsip etika dalam dunia bisnis ,
Muslich (1998:31-33) :
1. Prinsip Otonomi
Prinsip otonomi adalah sikap dan kemampuan manusia untuk mengambil
keputusan dan bertindak berdasarkan kesadarannya tentang apa yang dianggapnya
baik untuk dilakukan.. Kebijakan yang diambil perusahaan harus diarahkan untuk
pengembangan visi dan misi perusahaan yang berorientasi pada kemakmuran dan
kesejahteraan karyawan dan komunitasnya.
Terdapat tiga lingkup kegiatan bisnis yang bisa ditunjukkan secara jelas
bahwa bisnis tidak akan bisa bertahan lama dan berhasil kalau tidak didasarkan
atas kejujuran. Pertama, jujur dalam pemenuhan syarat-syarat perjanjian dan
kontrak. Kedua, kejujuran dalam penawaran barang atau jasa dengan mutu dan
harga yang sebanding. Ketiga, jujur dalam hubungan kerja intern dalam suatu
perusahaan.
3. Prinsip Tidak Berniat Jahat
Prinsip ini ada hubungan erat dengan prinsip kejujuran. Penerapan prinsip
kejujuran yang ketat akan mampu meredam niat jahat perusahaan itu.
4. Prinsip Keadilan
Perusahaan harus bersikap adil kepada pihak-pihak yang terkait dengan
sistem bisnis. Contohnya, upah yang adil kepada karyawan sesuai kontribusinya,
pelayanan yang sama kepada konsumen, dan lain-lain, menuntut agar setiap orang
diperlakukan secara sama sesuai dengan aturan yang adil dan sesuai kriteria
yang rasional obyektif, serta dapat dipertanggung jawabkan.
5. Prinsip Hormat pada diri Sendiri
Perlunya menjaga citra baik perusahaan tersebut melalui prinsip kejujuran,
tidak berniat jahat dan prinsip
Posting Komentar