Nov
01
KODE PERILAKU PROFESIONAL
Kode etik profesi di definisikan sebagai
pegangan umum yang mengikat setiap anggota, serta sutu pola bertindak yang
berlaku bagi setiap anggota profesinya.
Alasan utama diperlukannya tingkat tindakan
profesional yang tinggi oleh setiap profesi adalah kebutuhan akan keyakinan
publik atas kualitas layanan yang diberikan oleh profesi, tanpa memandang
masing – masing individu yang menyediakan layanan tersebut.
Kode perilaku profesional terdiri dari:
1. Prinsip – prinsip
2. peraturan etika
3. interpretasi atas peraturan etika
4. kaidah etika.
PRINSIP – PRINSIP ETIKA IFAC
IFAC (International Federation of Accountans)
adalah organisasi global untuk profesi akuntansi. IFAC berkomitmen untuk
melindungi kepentingan umum dengan mengembangkan standar internasional menjadi
berkualitas tinggi, mempromosikan nilai-nilai etika secara intensive, mendorong
kualitas prakteknya dan mendukung pembangunan di segala bidang profesi di
seluruh dunia.
Kode Etik Prinsip-prinsip Dasar Akuntan Profesional IFAC
sebagai berikut :
1. Integritas
Seorang akuntan professional harus tegas dan
jujur dalam semua keterlibatannya dalam hubungan profesional dan bisnis
2. Objektivitas
Seorang akuntan professional seharusnya tidak
membiarkan bias, konflik kepentingan, atau pengaruh yang berlebihan dari orang
lain untuk mengesampingkan penilaian professional atau bisnis
3. Kompetensi professional dan Kesungguhan
Seorang akuntan professional mempunyai tugas
yang berkesinambungan untuk senantiasa menjaga penghetahuan dan skil
professional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien
atau atasan menerima jasa professional yang kompeten berdasarkan perkembangan
terkini dalam praktik, legislasi dan teknis. Seorang akuntan professional harus
bertindak tekun dan sesuai dengan standar teknis dan professional yang berlaku
dalam memberikan layanan professional
4. Kerahasiaan
Seorang akuntan professional harus menghormati
kerahasian informasi yang diperoleh sebagai hasil dari hubungan bisnis
professional dan bisnis tidak boleh mengungkapkan informasi tersebut
kepada pihak ketiga, tanpa otoritas yang tepat dan spesifik kecuali ada hak
hukum atau professional atau kewajiban untuk mengungkapkan. Informasi rahasi
yang diperoleh sebagai hasil dari hubungan bisnis professional seharusnya tidak
boleh digunakan untuk kepentingan pribadi para akuntan professional atau pihak
ketiga.
5. Perilaku Profesional
Seorang akuntan professional harus patuh pada
hukum dan peraturan-peraturan terkait dan seharusnya menghindari tindakan yang
bisa mendeskreditkan profesi.
PRINSIP-PRINSIP ETIKA AICPA
American Institute Akuntan Publik
(AICPA)Nadalah asosiasi nasional profesi Akuntan Publik (CPA) di Amerika
Serikat, dengan lebih dari 360.000 anggota. Kode etik profesi didefinisikan sebagai
pegangan umum yang mengikat setiap anggota, serta suatu pola bertindak yang
berlaku bagi setiap anggota profesinya.
Kode etik profesi AICPA menjadi standar umum
perilaku yang ideal dan menjadi peraturan khusus tentang perilaku yang harus
dilakukan.
Prinsip – prinsip etika menurut AICPA sebagai berikut :
1. Tanggung Jawab
Dalam melaksanakan tanggung jawab mereka
sebagai professional, anggota harus menerapkan penilaian professional dan moral
yang sensitive dalam segala kegiatannya.
2. Kepentingan Umum
Anggota harus menerima kewajiban mereka untuk
bertindak dengan cara yang dapat melayani kepentingan publik, menghormati
kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen terhadap profesionalisme.
3. Integritas
Untuk mempertahankan dan memperluas
kepercayaan masyarakat, anggota harus melakukan semua tanggung jawab
professional dengan integritas tertinggi
4. Objectivitas dan Independensi
Seorang anggota harus mempertahankan
objectivitas dan bebas dari konflik kepentingan dalam melaksanakan tanggung
jawab professional. Seorang anggota dalam praktik publik harus independen dalam
penyajian fakta dan tampilan ketika memberikan layanan audit dan jasaatestasi
lainnya.
5. Due Care
Seorang anggota harus mematuhi standar teknis
dan etis profesi, berusaha terus menerus untuk menigkatkan kompetensi dan
layanan dalam melaksanakan tanggung jawab professional dengan kemampuan terbaik
yang dimiliki anggota.
6. Sifat dan Cakupan Layanan
Seorang anggota dalam praktik publik harus
memerhatikan Prinsip-prinsip dari Kode Etik Profesional dalam menentukan
lingkup dan sifat jasa yang akan disediakan.
PRINSIP-PRINSIP ETIKA IAI
Kode Etik Ikatan Akuntan
Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik
yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada
instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan
tanggung-jawab profesionalnya.
Berikut adalah 8 prinsip etika menurut IAI dalam kongres VIII
tahun 1998 yang telah ditentukan ketetapannya :
1. Tanggung Jawab Profesi
Dalam prinsip tanggung jawabnya sebagai
profesional, setiap anggota berkewajibanmenggunakan pertimbangan moral dan
profesional setiap melakukan kegiatannya. Sebagai profesional, anggota
mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peranan tersebut,
anggota memiliki tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka.
2. Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa
bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, mengormati kepercayaan
publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme. Kepentingan publik
didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani
anggota secara keseluruhan.
3. Integritas
Integritas adalah suatu satu kesatuan yang
mendasari munculnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang
mendasari kepercayaan publik dan merupakan standar bagi anggota dalam menguji
semua keputusan yang diambilnya.
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap
anggota harus menjaga tingkat integritasnya dengan terus memaksimalkan
kinerjanya serta mematuhi apa yang telah menjadi tanggung jawabnya.
4. Objektivitas
Objektivitas adalah suatu kualitas yang
memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota berdasarkan apa yang telah
pemberi nilai dapatkan. Prinsip objektivitas mengharuskan anggota bersikap
adil, tidak memihak, jujur, secara intelektual, tidak berprasangka atau bias,
serta bebas dari benturan kepentingan atau berada di bawah pengaruh pihak lain.
5. Kompetensi dan Kehati- hatian Profesional
Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan
pengalaman. Anggota tidak diperkenankan menggambarkan pengalaman kehandalan
kompetensi atau pengalaman yang belum anggota kuasai atau belum anggota alami.
Kompetensi profesional dapat dibagi menjadi 2 fase yang terpisah:
a. Pencapaian Kompetensi Profesional.
Pencapaian ini pada awalnya memerlukan standar
pendidikan umum yang tinggi, diikuti oleh pendidikan khusus, pelatihan dan
ujian profesional dalam subjek- subjek yang relevan. Hal ini menjadi pola
pengembangan yang normal untuk anggota.
b. Pemeliharaan Kompetensi Profesional.
Kompetensi harus dipelihara dan dijaga melalui
komitmen, pemeliharaan kompetensi profesional memerlukan kesadaran untuk terus
mengikuti perkembangan profesi akuntansi, serta anggotanya harus menerapkan
suatu program yang dirancang untuk memastikan terdapatnya kendali mutu atas
pelaksanaan jasa profesional yang konsisten.
6. Kerahasiaan
Dalam kegiatan umum auditor merupakan
memeriksa beberapa yang seharusnya tidak boleh orang banyak tahu, namun
demi keprofesionalitasannya, para auditor wajib menjaga kerahasiaan para klien
yang diauditnya. Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang
diperoleh selam melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan
informasi tersebut tanpa persetujuan. Anggota mempunyai kewajiban untuk
memastikan bahwa staff di bawah pengawasannya dan orang- orang yang diminta
nasihat dan bantuannya menghormati prinsip kerahasiaan.
7. Perilaku Profesional
Kewajiban untuk menghindari perbuatan atau
tingkah laku yang dapat mendiskreditkan atau mengurangi tingkat profesi harus
dipenuhi oleh anggota sebgai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa,
pihak ketiga, anggota yang lain, staff, pemberi kerja dan masyarakat umum.
8. Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan
profesionalitasnya sesuai dengan standar teknis dan standar professional yang
ditetapkan secara relevan. Standar teknis dan standar professional yang harus
ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh IAI, International
Federation of Accountants, badan pengatur, dan peraturan perundang- undangan
yang relevan.
Sumber:
http://suciyati10.blogspot.co.id/2016/10/tugas-2-etika-profesi-akuntansi.html
Posting Komentar